Banyak anggota DPR tak tahu isi draf revisi UU KPK, ini kata PDIP

Hendrawan menjelaskan usulan revisi UU KPK bukanlah sebuah barang baru.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Banyak anggota DPR tak tahu isi draf revisi UU KPK, ini kata PDIP
Hendrawan Supratikno. ©dpr.go.id

Dua politikus PPP Arwani Thomafi dan Aditya Mufti Arifin merupakan dua anggota DPR yang membubuhkan tandatangan menyetujui usulan revisi UU KPK. Namun, keduanya bakal mencabut tandatangan itu karena tidak diberikan draf revisi UU KPK yang membuat keduanya tak mengetahui isi dari revisi tersebut.Menanggapi hal ini, anggota Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno justru heran dengan sikap dua politikus PPP itu. Sebab, kata dia, keduanya bukan merupakan anggota DPR yang rajin yang tak mengetahui segala hal yang terjadi di pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR."Mungkin yang ditanya orang yang tidak tepat yang ditugaskan fraksinya yang menanganinya. Tanyanya anggota Baleg harus yang rajin juga. Anda tahulah anggota Baleg yang tetap itu seperti apa," katanya saat ditemui di Ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10).Hendrawan menjelaskan usulan revisi UU KPK bukanlah sebuah barang baru. Sebab, beberapa bulan yang lalu seluruh fraksi telah menyetujui UU KPK direvisinya. Sehingga, dia mengklaim tidak mungkin fraksi lain tidak mengetahui isi draf tersebut."Gini, wacana revisi UU KPK itu kan sudah lama. Berlangsung lama sejak Februari tahun 2015. Kemudian puncaknya pada paripurna 23 Juli 2015. Yang memutuskan RUU revisi UU KPK itu menjadi RUU prioritas Prolegnas," ujarnya.Seperti diketahui, politikus PPP Aditya Mufti Arifin merupakan salah satu anggota DPR yang ikut menandatangani usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, dia tak setuju dengan isi pasal 5 dalam draf tersebut yang tertulis mengatur masa berlaku KPK hanya berumur 12 tahun semenjak undang-undang disahkan."Kami setuju UU KPK direvisi tapi kami tidak setuju dengan RUU yang diajukan, terkait dengan pembatasan 12 tahun KPK dan kewenangan yang dibatasi kami sangat tidak setuju," kata Aditya saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (9/10).Aditya menjelaskan dia menandatangani usulan revisi tersebut dikarenakan hanya sebatas setuju merevisi UU yang diperuntukkan untuk menguatkan lembaga KPK. Saat itu, dia tidak tahu isi pasal per pasal yang dianggap melemahkan KPK. Sebab, dia menandatangani dua hari sebelum rapat di Baleg atau saat draf tersebut beredar di awak media."Jadi draf itu diserahkan pada hari saat pleno Baleg, sedangkan kami menandatangani setuju untuk direvisi itu dua hari sebelumnya, dan pada saat itu belum disampaikan draf RUU hanya naskah pengantar untuk revisi UU," jelasnya. Dikarenakan tidak menyetujui isi dari pasal per pasal tersebut, Anggota Komisi III DPR ini pun siap mencabut tandatangannya. "Siap saja mencabut tandatangan apabila tidak ada komitmen dari kawan-kawan untuk lebih menguatkan KPK," ujarnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh koleganya Arwani Thomafi yang juga siap mencabut tandatangannya.

Rekomendasi