Serangan balik KY hadapi hakim Sarpin

Kesal ajakan damainya ditolak mentah-mentah oleh hakim Sarpin, Taufiq lantas mencari cara untuk melawan.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Serangan balik KY hadapi hakim Sarpin
Komisi Yudisial (KY). ©2013 Merdeka.com

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri telah dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim, Selasa (18/3) atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Selain Taufiqurrohman, Sarpin juga melaporkan Suparman Marzuki.Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki. Pelaporan tersebut disambut baik oleh Bareskrim Polri. Pada tanggal 10 Juli 2015 keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.Penetapan tersangka keduanya itu dinilai banyak kejanggalan. Sebab, itu dilakukan setelah Hakim Sarpin Rizaldi diganjar pelanggaran kode etik oleh Komisi Yudisial. Bahkan, segelintir pihak menduga penetapan tersangka itu adalah rangkaian kriminalisasi yang dilakukan secara sistemik, setelah dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut.Menanggapi status tersangka yang ia sandang, Taufiqurrahman memandang pihak kepolisian tidak memiliki dasar yang jelas dalam menetapkan dirinya dan Suparman.Dia bersikukuh tidak melakukan kesalahan saat memberikan komentar terkait putusan Sarpin dalam sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan beberapa bulan lalu. Taufik pun menyebut, komentar yang dilontarkannya adalah sebatas penilaian putusan, bukan melihat kepribadian Sarpin sebagai seorang hakim.

"Yang saya komentari kan putusan, bukan pribadi Sarpin. Sementara tersangka ini kan (karena aduan masalah) penghinaan. Apa bisa jika putusan yang dikomentari, kemudian pribadinya punya legal standing (untuk merasa dicemarkan namanya)?" katanya, Jumat (10/7).Oleh sebab itu, dia berharap masalah ini dapati diselesaikan dengan duduk bersama. Menurut dia, penyelesaian permasalahan tersebut dapat selesai secara internal bukan lewat jalur hukum."Setelah lebaran pengennya kan salam-salaman. Ini kan delik aduan kalau dicabut ya selesai," ujar Taufiq melalui sambungan telepon, Senin (13/7) silam.Hakim Sarpin ogah diajak damai oleh dua pimpinan KY itu. Dia menegaskan tak akan mencabut laporannya itu. "Saya sudah tidak mau lagi mundur, saya tidak mau. Kenapa harus takut dengan proses hukum, kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya," tegas Sarpin.Kesal ajakan damainya ditolak mentah-mentah oleh hakim Sarpin, Taufiq lantas mencari cara untuk melawan. Setelah menjalani pemanggilan kedua, terkait kasus yang menjeratnya di Gedung Bareskrim Polri, dengan didampingi kuasa hukumnya, dia mengaku akan melapor balik Hakim Sarpin atas pencemaran nama baik dirinya."Saya akan lapor balik Sarpin karena telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan pejabat negara," kata Taufiqurrohman saat keluar dari Bareskrim, Senin (28/9).Sementara itu, kuasa hukum Taufiqurrohman, Dedi Jaenudi Syamsuddin mengatakan, terkait wacana melapor balik Hakim Sarpin Rizaldi dengan pasal pencemaran nama baik, pihaknya akan mengajukan bukti berupa pernyataan Sarpin di media massa.Bukti tersebut dimuat dalam salah satu media online, tertanggal 6 Maret 2015. Berikut pernyataan Sarpin yang akan dijadikan bukti oleh tim kuasa hukum Taufiqurrohman."Ya, menangani perkara seperti BG ini. Menurut Anda berat tidak perkaranya? Itulah, makanya biar saya tanya dia, sanggup tidak? Biar diulang saja sidangnya, suruh dia menyidangkan. Mampu tidak dia? Asal ngomong saja dia.""Coba bilang itu (ke KY) diajaknya bertinju pun saya siap. Ini saya sudah panas ini. Harga diri saya sudah dinjak-injak. Enggak peduli saya."Dedi menjelaskan, pernyataan hakim Sarpin yang dianggap tidak menggunakan bahasa yang tidak pantas dianggap menyepelekan KY sebagai pengawas hakim."Intinya beliau selaku hakim kok mengeluarkan statetment bertinju, tidak elegan kepada KY. Itu kan tidak etik," ucapnya.Bahkan, Pengacara Taufiqurrahman Sahuri, Dedi J Syamsuddin mengatakan bukti-bukti untuk menjerat hakim Sarpin sudah terkumpul. Sehingga, pihaknya tak akan lama lagi melaporkan secara resmi hakim Sarpin ke Bareskrim Polri."Hari ini sudah kita lengkapin. Kamis nanti kita ke Mabes, lagi sibuk banget nih hari ini," kata Dedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (29/9).Tuduhan yang dilayangkan kepada Hakim Sarpin Rizaldi yaitu pasal 310 tentang pencemaran nama baik, pasal 311 tentang fitnah dan pasal 316 tentang penghinaan.

Rekomendasi