Komisi II sebut kepala daerah tak bisa mundur demi politik dinasti

"Kalau dua bulan lagi jabatannya berakhir dia mundur, istrinya mau maju nggak boleh," kata Rambe.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Komisi II sebut kepala daerah tak bisa mundur demi politik dinasti
Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Banyaknya kepala daerah mundur dari jabatannya agar memberi ruang bagi sanak saudaranya untuk mengikuti pilkada menjadi fenomena di Pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini. Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyebut hal tersebut tak patut dilakukan. Kecuali, kepala daerah itu mundur karena ikut pilkada di daerah lain."Nggak bisa itu, nggak ada maknanya, tapi yang sudah kita putuskan boleh calonkan di daerah lain," kata Rambe saat dihubungi, Jumat (19/6). Rambe mencontohkan, saat kepala daerah mundur dari jabatannya agar istri dari kepala daerah tersebut bisa diusung demi membangun politik dinasti, ia pun mengecamnya. Pasalnya, Sang Kepala daerah harus menghabiskan sisa jabatannya. "Kalau dua bulan lagi jabatannya berakhir dia mundur, istrinya mau maju nggak boleh," kata dia. Politikus Golkar ini juga menegaskan, pengunduran diri kepala daerah belum tentu dapat diterima. Sebab, dalam undang-undang yang diperbolehkan mundur, yaitu dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan dan mengundurkan diri. Namun, untuk alasan mengundurkan diri, Rambe menyebut Mendagri akan mengkaji dahulu sebelum menerima pengunduran diri tersebut. Seperti diketahui, UU NO 8 tahun 2015 tentang Pilkada telah mengatur agar politik dinasti tak terbangun. Namun, para kepala daerah tak patah arang dan mengambil siasat mengundurkan diri menjelang pilkada serentak untuk memberi sanak saudara menggantikan mereka sebagai kepala daerah.

Rekomendasi