Soal pasal kumpul kebo, Komisi III harus gandeng tokoh agama

Apakah definisi kumpul kebo adalah hubungan tanpa pernikahan atau kah hubungan nikah siri juga masuk kumpul kebo.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Soal pasal kumpul kebo, Komisi III harus gandeng tokoh agama
Ilustrasi Pasangan Mesum. ©2015 Merdeka.com

Komisi III DPR sedang merevisi RUU KUHP yang akan mengatur moralitas, yakni pasal 483 bakal menghukum pezina penjara lima tahun. Sedangkan pasal 485, akan mempidanakan pasangan tinggal seatap tanpa menikah atau kumpul kebo dengan satu tahun kurungan.Menurut ketua Komisi VIII Saleh Daulay kumpul kebo itu meresahkan. Tetapi, sebelum keputusan itu dikeluarkan, seharusnya Komisi III mendiskusikan terlebih dahulu kepada berbagai elemen terutama tokoh agama."Komisi III harus mendiskusikan terlebih dahulu, terutama dengan tokoh agama," ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Senin (11/5)Jauh sebelum itu, lanjut Saleh, pandangan terkait kumpul kebo juga masih butuh penjelasan. Apakah definisi kumpul kebo adalah hubungan tanpa pernikahan atau kah hubungan nikah siri juga masuk kategori kumpul kebo.Dia mengatakan, dalam hukum agama apakah mendukung tentang persoalan kumpul kebo. Dia pun mendukung dengan adanya aturan terhadap tindakan (kumpul kebo) yang meresahkan. Hanya saja perlu di perjelas kembali kepada berbagai kalangan.

Rekomendasi