Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) tidak menyerah. Setelah Pengadilan Jakarta Pusat dan Pengadilan Jakarta Barat sama-sama menyerahkan dualisme ke Mahkamah Partai, Ical mengajukan gugatan baru.Berkas gugatan baru ke Pengadilan Jakarta Barat ini dimasukkan kemarin atau dua hari setelah Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusannya. Saat pembacaan putusan, empat hakim Mahkamah Partai terpecah menjadi dua pendapat.Andi Mattalatta dan Djasri Marin mengesahkan Munas Golkar Ancol, sedangkan Muladi dan Natabaya tidak memberikan pendapat Munas mana yang sah karena kubu Ical akan menempuh kasasi di pengadilan. Atas diamnya itu, kubu Agung lantas mengklaim kemenangan dan segera mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkum HAM.Namun, Ical menganggap putusan Mahkamah Partai bukanlah memenangkan kubu Agung."4 Hakim Mahkamah Partai terbelah dua pendapat. Maka hasilnya seri. Tidak ada keputusan yang dihasilkan," kata Ical lewat akun Facebook-nya, Selasa (3/3).Di tengah polemik soal klaim putusan menang dan seri inilah, kubu Ical akhirnya mengeluarkan âpeluruâ baru, yakni gugatan anyar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebelum gugatan dilayangkan, kubu Ical lebih dulu mencabut niat mereka melakukan kasasi atas putusan PN Jakbar dalam gugatan sebelumnya."Sebelum mendaftarkan gugatan baru ini kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga putusan tersebut menjadi inkracht," kata Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, lewat keterangan pers, Kamis (5/3).Menurut Idrus, gugatan baru ini dilakukan untuk mempercepat proses sidang pengadilan, agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat langsung memeriksa pokok perkara. Dengan demikian proses perkara akan lebih cepat dan efisien."Pengurus dan kader partai di daerah-daerah semua menghendaki agar perselisihan internal Partai Golkar cepat selesai," kata Idrus.
Advertisement
Sementara itu kuasa hukum DPP Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan pendaftaran gugatan baru ini, konflik internal Golkar tetap belum terselesaikan. Oleh karena itu, Menkum HAM belum bisa mendaftarkan kepengurusan sebagaimana diajukan oleh Agung Laksono dkk. Sebab, kata Yusril, menurut UU Parpol pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."Saya berharap Menkum HAM akan cermat dan tidak melakukan kesalahan," tambah Yusril.Yusril mengatakan substansi gugatan baru ini tidak banyak berbeda dengan gugatan sebelumnya. Intinya Ical dkk minta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang dibentuknya."Sebaliknya, Munas Ancol tidak sah, demikian pula dengan pengurus yang dibentuk oleh munas," ujarnya.Sementara itu, Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa meminta kubu Aburizal Bakrie ( Ical) menerima putusan Mahkamah Partai. Sebab, menurut UU Parpol, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.Agun juga merasa aneh dengan sikap kubu Ical yang tidak menerima putusan Mahkamah Partai. Terlebih perwakilan kubu Ical hadir dalam sidang-sidang Mahkamah."Fakta hukumnya (kubu Ical) hadir di sidang Mahkamah Partai," terang Agun.