Pidato penolakan capres Prabowo atas hasil rekapitulasi pilpres sebelum diumumkan ditafsirkan menarik diri dari pencalonan. Hal itu berpotensi melanggar UU pilpres."Yang pertama kan sudah ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pasangan calon, apakah bisa menarik diri atau enggak. Saya kebetulan mendengarkan secara lengkap apa yang menjadi pidato Prabowo, dan saya melihat informasi yang tidak cukup beliau dapatkan mengenai UU berkaitan dengan pilpres," kata Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung di Kediaman Megawati, Jl. Kebagusan Pasar Minggu Jakarta, Selasa (22/7).Pramono menilai Prabowo tak mendapat informasi yang detail dan jelas atas tafsir UU Pilpres tersebut. Prabowo dapat terkena sanksi denda dan kurungan."UU mengatakan seorang calon dalam proses penghitungan maka dia akan dikenakan denda sebesar 50 milyar dan kurungan maksimum 60 bulan minimum 24 bulan. Jadi karena aturan itu ada, perlu dikaji, secara lebih mendalam," terang dia.Selain itu, Pramono juga mengharap proses rekapitulasi tak terganggu oleh hal tersebut dan tetap berjalan. Jika ada ketidakpuasan sebaiknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK)."Kami mengharapkan sebagai tim yang mendukung Jokowi-JK proses ini tidak bisa mundur, tabulasi harus tetap berjalan. Kalau ada sengketa maka ruang itu adalah MK, mudah-mudahan ada kebesaran hati Prabowo - Hatta dan pendukung, sebab kalau ketegangan ini diangkat akan merugikan kita semua," pungkas dia.
Kalau ada sengketa di MK, semoga ada kebesaran hati Prabowo
"Kami mengharapkan sebagai tim yang mendukung Jokowi-JK proses ini tidak bisa mundur, tabulasi harus tetap berjalan."
Rekomendasi