KPU tolak pemilu ulang karena tak mau langgar UU

"Bila dilihat dari konteks aturannya yang ada di MK, tidak dijelaskan apapun soal pemilu ulang ini," kata Husni.

Fariz Fardianto
Oleh Fariz Fardianto - Reporter
KPU tolak pemilu ulang karena tak mau langgar UU
Ketua KPU tinjau percetakan surat suara pilpres. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, tidak bisa mengabulkan keinginan kubu Prabowo-Hatta untuk mengulang pemungutan suara Pemilu Presiden 2-1. Sebab, selain tidak mau melanggar undang-undang, KPU juga sudah menjadwalkan pelaksanaan pemilu hanya digelar satu putaran.Hal itu diungkapkan Husni saat jeda pembukaan acara rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2014 di kantor KPU Jakarta, Minggu (20/7). "Jadi kami tidak mau menyalahi UU karena pemilu diulang. Selain itu, bila dilihat dari konteks aturannya yang ada di MK, tidak dijelaskan apapun soal pemilu ulang ini," kata dia.Dia mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, hasil rekapitulasi suara nasional yang telah diputuskan oleh KPU tidak bisa diganggu gugat lagi dan harus diterima oleh para capres peserta pemilu 2014."Meski ternyata ada kesalahan, tapi kesalahan itu akan diperbaiki secepatnya. Pilpres kali ini hanya satu putaran sehingga apa yang disampaikan pihak Prabowo-Hatta yang meminta dua putaran tidak bisa kami tetapkan karena kami adalah pihak yang bertanggung jawab atas aturan yang berlaku dalam UU Nomor 42 Tahun 2008," terang Husni.KPU juga tidak mau menunda jadwal pelantikan presiden terpilih 2014-2019 yang direncanakan pada 20 Oktober mendatang. "Makanya rekapitulasi suara nasional harus segera diselesaikan untuk menetapkan pemenang pilpres kali ini," tutur Husni.

Rekomendasi