Bawaslu: Jokowi tidak melakukan pelanggaran kampanye

Jokowi dianggap tak melanggar undang-undang tentang kampanye capres-cawapres yang menawarkan visi dan misi.

Jatmiko Adhi Ramadhan
Oleh Jatmiko Adhi Ramadhan - Reporter
Bawaslu: Jokowi tidak melakukan pelanggaran kampanye
Pengambilan nomor urut Pilpres 2014. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap capres Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan pelanggaran kampanye pada penyampaian pidatonya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu. Jokowi pun dilaporkan ke Bawaslu pada tanggal 31 Mei 2014 karena dituding melakukan curi start kampanye.Laporan ke Bawaslu tersebut disampaikan oleh Anggota Tim Advokasi pasangan calon nomor urut 1, Hiburokhman. Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa Jokowi dilaporkan karena melakukan kampanye dengan mengajak masyarakat pilih nomor 2."Joko Widodo dilaporkan melakukan kampanye di luar jadwal yakni mengajak untuk memilih pasangan nomor dua ketika memberikan sambutan dan pemberian nomor urut serta penetapan capres dan cawapres," ujar Nelson, Sabtu (7/6).Menurut Nelson, hasil kajian hukum dari Bawaslu menyatakan bahwa Jokowi tidak melanggar peraturan pemilu karena dia hanya mengajak memilih nomor urut 2."Bahwa berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan, Bawaslu menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor dalam bentuk perbuatan pilih nomor dua dalam acara tersebut tidak merupakan pelanggaran pemilu sebagaimana dituduhkan oleh pelapor," kata Nelson.Nelson menjelaskan, Jokowi tidak melakukan pelanggaran karena dia tidak melanggar undang-undang yang ditetapkan untuk kampanye pilpres. "Alasannya menurut pasal satu angka 22 uu nomor 42 tahun 2008 kampanye pemilu presiden dan wakil presiden adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi misi dan program pasangan calon," pungkas Nelson.

Rekomendasi