Revisi UU Pilpres dihentikan, Hanura dan PPP walkout

"Ini menyangkut pandangan politik kami, izinkan kami dari PPP tidak ikut membahas hal ini," tegas Yani.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Revisi UU Pilpres dihentikan, Hanura dan PPP walkout
Survei pilpres. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Polemik pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terjawab sudah. Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menghentikan pembahasan tersebut dan mengacu pada UU No 42 Tahun 2008 sebagai acuan di Pemilu 2014.Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono menyatakan, kesepakatan dalam rapat Baleg yakin menghentikan pembahasan revisi UU Pilpres. Sehingga, yang digunakan dalam pemilu tahun depan yakni UU yang lama."Karena dihentikan, kita kembali pada UU yang lama. Nanti kita laporkan ke paripurna, kalau setujui dari Prolegnas kita tarik. Kalau tidak ditarik, kalau masih dibuka untuk ada pembahasan lagi," kata Ignatius usai memimpin rapat Baleg di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/10).Politikus asal Demokrat ini menjelaskan, jika dalam putusan tersebut, masih ada empat fraksi yang menolak dan ngotot agar revisi UU Pilpres tetap dibahas di DPR. Diantaranya, PPP, PKS, Gerindra dan Hanura.Sementara itu, sebelum pimpinan rapat ketuk palu untuk menyatakan bahwa revisi UU Pilpres tak lagi dibahas, Fraksi PPP dan Fraksi Hanura menyatakan walkout atau keluar dari ruang rapat.Anggota Baleg dari Fraksi PPP, Ahmad Yani menyatakan jika keputusan menggunakan UU lama dalam Pemilu 2014 adalah inkonstitusional."Ini menyangkut pandangan politik kami, izinkan kami dari PPP tidak ikut membahas hal ini," tegas Yani sembari keluar dari ruang rapat Baleg.Hal senada diungkapkan oleh anggota Baleg dari Fraksi Hanura, Djamal Aziz. Menurut dia, hasil rapat Baleg sangat tidak memenuhi harapan."Iyah lah, ini kan kita ini ada 4 UU yang ingin menyempurnakan demokrasi sampai hari ini. 3 sudah selesai, satu ini sudah dibahas 120 pasal tambahan pasal baru 22 , lalu dua pasal tentang Presidential Threshold dan presiden rangkap jabatan, berarti dengan ini tidak bisa lagi memenuhi harapan," tegas dia.Dengan hasil ini, Djamal bahkan menginginkan jika Presidential Threshold (PT) yang selama ini paling menjadi sorotan di revisi UU Pilpres, dihapuskan dalam aturan Pemilu Presiden (Pilpres). Dia pun menuding jika hasil ini adalah akal-akalan dari partai besar di parlemen."Ini saya yakin, tidak dapat memenuhi harapan lagi, kalau dengan begitu pemilu legislatif dan presiden, silakan saja dilaksanakan serentak," tambah dia.Kendati begitu, ia membantah sikap kekecewaan ini karena pasangan capres dan cawapres dari Hanura yakni Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo semakin sulit melaju mulus di Pilpres 2014. Dia mengklaim jika ngototnya Hanura untuk merevisi UU Pilpres demi kepentingan bangsa."Ndak ada urusannya itu (Wiranto-HT terganjal), kita untuk kepentingan bangsa, bukan kelompok, tetapi bangsa ini. Ada pun di dalamnya Pak Wiranto nyalon bagian dari bangsa ini," pungkasnya.Seperti diketahui, yang menjadi perdebatan dalam revisi UU Pilpres yakni pasal yang menyangkut ketentuan Presidential Threshold (PT). Dimana UU yang lama menyatakan jika PT sebesar 20 persen, sementara partai seperti Hanura, PPP, PKS, Gerindra meminta agar angka 20 persen diturunkan menjadi 3,5 persen atau nol persen.

Rekomendasi