Peserta konvensi capres Demokrat dilarang terima sumbangan

"Mereka harus menghindari pasal gratifikasi dengan cara melaporkan apa yang mereka dapatkan kepada KPK," kata Arif.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Peserta konvensi capres Demokrat dilarang terima sumbangan
Deklarasi Konvensi Capres . ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Komite Konvensi Capres Partai Demokrat tak mengharamkan peserta konvensi capres menerima sumbangan dari pihak manapun untuk berkampanye. Persoalannya, para peserta konvensi mayoritas merupakan pejabat negara (Penyelenggara negara) dan PNS yang dilarang menerima sumbangan dalam bentuk apapun yang diatur dalam UU Tipikor.Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengamini jika peserta konvensi yang masih menjadi pejabat negara dilarang menerima sumbangan apapun. Hal ini, kata dia, guna menghindari jeratan gratifikasi dalam UU Tipikor.Oleh sebab itu, ia meminta agar dana sumbangan yang diterima oleh peserta konvensi wajib dilaporkan ke KPK. "Mereka harus menghindari pasal gratifikasi dengan cara melaporkan apa yang mereka dapatkan kepada KPK," kata Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9).Terkait dengan UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) No 42 Tahun 2008 yang menyatakan jika capres sah saja menerima sumbangan. Arif menjelaskan, peserta konvensi bukan capres yang diatur dalam UU Pemilu."Konvensi Demokrat baru mekanisme mencari capres. Karena itu sumbangan kepada para bakal capres Demokrat tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu," imbuhnya.Oleh sebab itu, Arif menyatakan para peserta konvensi capres Demokrat tidak boleh menerima sumbangan melampaui aturan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Tidak boleh menerima sumbangan kecuali terdaftar di KPU," pungkasnya.Sekedar informasi, Dalam Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijelaskan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.Selanjutnya dalam Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor dijelaskan gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut berdasarkan Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor mesti dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.Adapun sejumlah pejabat negara yang menjadi peserta konvensi adalah Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Hary Sarundajang, anggota DPR Hayono Isman dan anggota BPK Ali Masykur Moesa serta Dubes RI di Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.

Rekomendasi