Setelah mengalami pembahasan selama tujuh kali masa sidang di DPR, Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) telah memasuki babak akhir. Hari ini, mau tidak mau lembaga legislatif harus melakukan pengesahan ataupun membatalkan rancangan itu, untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang.Alotnya pengesahan RUU Ormas pun tercermin dalam sidang paripurna pada Selasa, (25/6) lalu. Di mana rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, masuk sistem lobi antar pimpinan fraksi DPR untuk mengesahkan RUU yang dinilai dapat mengkebiri kebebasan berserikat ini. Meski sudah dilobi, DPR pun tak kunjung mengesahkan RUU yang sudah digodok sejak 19 Oktober 2011 lalu ini, dan kembali menunda pengesahan hingga paripurna berikutnya yang jatuh pada hari ini.Selain itu, beberapa anggota DPR menilai masih perlu pendalaman kembali dalam penyusunan pasal per pasal RUU Ormas yang dinilai masih tumpang tindih. Bahkan menurut mereka, banyak kalimat di dalam pasal yang masih belum diatur dalam Undang-Undang, seperti kalimat perkumpulan yang ada di salah satu pasal dalam RUU Ormas.Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding misalnya, dia meminta agar pengesahan RUU Ormas ditunda. Sebab, dalam pasal per-pasal tidak memuat sanksi bagi Ormas yang melanggar. Selain itu, kata dia, ada beberapa pasal yang menimbulkan pertanyaan baru atau multitafsir."Di pasal 53, ada larangan pembentukan Ormas oleh negara asing, di pasal 42 dijelaskan ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan Ormas asing, namun dalam bagian sanksi tidak ada sanksi yang dikenakan ketika melanggar larangan itu, karena jika ada larangan harus diberikan sanksi. Di bab 18 pasal 61 sampai pasal 83 itu tidak diatur tentang sanski," jelas Sudding saat interupsi sidang paripurna pengesahan RUU Ormas, Selasa (25/6), minggu lalu.Dalam sidang paripurna minggu lalu, pimpinan DPR dan Fraksi sepakat untuk menunda pengesahan dan kembali melakukan sosialisasi kepada para pimpinan Ormas yang difasilitasi langsung oleh pimpinan DPR. Selama sisa waktu itu, pimpinan DPR pun telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan para petinggi Ormas dan ahli untuk membahas RUU ini.Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, dalam era demokrasi seperti saat ini, sudah sewajarnya terjadi pro dan kontra dalam pengesahan sebuah undang-undang. Namun, dalam hal RUU Ormas, kata dia, sebagian besar elemen ormas sudah setuju dan mendukung RUU itu disahkan."Lembaga persahabatan lintas umat Islam enggak (menolak RUU Ormas), itu ada berapa belas ormas Islam, semua ormas Islam mendukung, jadi dalam demokrasi itu wajar saja ada yang menolak ada yang enggak, tapi bagi negara, bagaimana kita menyelamatkan negara ini dari intervensi," ujar Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/6).Menurut Marzuki, RUU Ormas dipertahankan untuk mengawasi dan membatasi tindak tanduk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing yang berpotensi membuat kericuhan di dalam negeri."Gampang sekali kita diintervensi kalau sangat terbuka, misalnya pemerintah mulai keras dengan asing ormasnya tidak dijagain, itu pemerintah bisa jatuh, karena masuk melalui ormas," imbuhnya.Sementara itu, PP Muhammadiyah dengan tegas tetap akan menolak RUU Ormas. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin bahkan mengancam akan menggugat ke MK apabila DPR mengesahkan RUU itu.Din mengatakan, RUU Ormas bukan hanya mengatur ormas baru, melainkan juga Ormas lama termasuk Muhammadiyah. Padahal, selama ini ormas yang dipimpinnya itu baik-baik saja."Apa urusannya mengatur ormas besar, Muhammadyah, NU (Nahdlatul Ulama) dan lain-lain. Kita kan sudah baik-baik masak mau diatur-atur lagi. Kalau enggak ada sudah, enggak usah dibahas atau enggak usah dimasukkan. Terus-terang saya tidak bisa menyembunyikan kegeraman karena masih ada otoriterianisme dan arogansi," kata Din beberapa waktu lalu.Din menegaskan RUU Ormas tidak memiliki urgensi mendesak. Dia khawatir, RUU Ormas akan memutar balik jarum jam sejarah demokrasi Indonesia menuju rezim represif dan otoriter."Kajian PP Muhammadiyah dengan tim dari UMS dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), RUU itu mengandung substansi administrasi, pendirian, dan pembubaran Ormas," tambahnya."Ini jelas-jelas bertentangan dengan semangat pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Ini kan melanggar hak asasi, tentu dalam kerangka hukum," pungkasnya. Melihat pro dan kontra pembahasan RUU Ormas di DPR, belum lagi sejumlah Ormas seperti Muhammadiyah juga dengan tegas menolak RUU tersebut. Beranikah DPR mengesahkan RUU Ormas hari ini?
Menanti babak akhir pengesahan RUU Ormas
Hari ini, DPR rapat paripurna pengesahaan RUU Ormas yang telah mengalami pembahasan selama tujuh kali masa sidang.
Rekomendasi