Bedasarkan perbandingan data hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 dan 2009, jumlah keterwakilan perempuan di Parleman semakin baik. Peningkatan itu terlihat dari meningkatnya jumlah perempuan yang duduk di kursi legislatif ketika Pemilu 2009 yang mencampai 18,05 persen. Dibandingkan sebelumnya pada Pemilu 2004 yang hanya mencapai 11,8 persen."Hal itu tidak terlepas dari affirmative action yang diterapkan, sehingga telah mendorong keterwakilan perempuan (di DPR) semakin baik," kata salah satu Komisioner KPU Ida Bhudiati, saat diskusi publik 'Peningkatan Kualitas Keterwakilan Politik Perempuan', di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (17/6).Idan mengaku sebelummnya KPU sempat khawatir angka keterwakilan perempuan akan berkurang akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan calon terpilih dengan metode suara terbanyak."Namun ternyata hasilnya sebaliknya," ujarnya.Peningkatan tersebut, lanjutnya, tidak hanya di tingkat DPR pusat, peningkatanan keterwakilan perempuan di parlemen rupanya terjadi di daerah.Pada tahun 2004, keterwakilan perempuan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jumlahnya hanya 10 persen. Jumlah tersebut kemudian meningkat 5 persen pada tahun 2009 menjadi 15 persen."Keterwakilan perempuan di DPD juga mengalami perubahan, yaitu dari 18 persen pada 2004 menjadi 27 persen di 2009," imbuhnya.Wanita yang juga menjabat di DKPP ini juga menyampaikan keterwakilan perempuan di DPR sangat penting terutama dalam hal menyampaikan suara perempuan di masyarakat.Menurutnya, DPR sebagai lembaga yang memiliki strategis pengambil legislasi, budgeting, dan pengawasan, sudah selayaknya jika DPR dapat mengakomodir suara perempuan."Dengan meningkatnya persentase perempuan (di DPR), maka proses pengawalan dalam pengambilan keputusan dapat lebih adil gender," pungkasnya.
KPU sempat takut kuota perempuan kurang 30 persen
Dibandingkan sebelumnya pada Pemilu 2004 yang hanya mencapai 11,8 persen.
Rekomendasi