Sempat mengaku ikhlas dan legowo dicopot sebagai anggota DPR oleh Fraksi PKB, Lily Chodijah Wahid malah akan mengajukan perlawanan. Adik kandung mendiang Gus Dur itu akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.Pasal yang akan digugat Lily adalah pasal 213 ayat H UU UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Pasal itu mengatur soal pergantian antar waktu (PAW), pasal yang digunakan Fraksi PKB untuk memecat dirinya dari keanggotaan DPR."Pekan depan saya akan ajukan uji materi," kata Lily saat dihubungi wartawan, Kamis (21/3).Dia merasa, pasal tersebut sebagai pembenaran pemecatan dirinya yang terkesan sewenang-wenang. "Dan itu terbukti dengan PAW terhadap saya," cetus Lily.Menurut Lily, bukan pertama kali ini dirinya mengajukan uji materi. Sebelumnya, dia juga pernah melakukan hal serupa."Dulu saya ajukan uji materi pasal tersebut. Karena MK menyatakan tak memiliki legal standing, sekarang saya dan bersama konstituen saya mengajukan kembali karena konstituen saya merasa dirugikan dengan keputusan PAW tersebut," pungkas Lily.
Dipecat dari DPR, Lily Wahid ajukan uji materi ke MK
Lily akan menggugat pasal PAW dalam UU MD3 yang menjadi dasar pencopotan dirinya oleh Fraksi PKB.
Rekomendasi