Disanksi BK, Achsanul tak tahu salahnya apa

"Kita lihat aja, tidak usah menanggapi terlalu dalam kita telan aja," kata Achsanul.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Disanksi BK, Achsanul tak tahu salahnya apa
Achsanul Qosasi di BK DPR. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Badan Kehormatan (BK) DPR sudah memutuskan ada empat nama anggota DPR yang melanggar kode etik terkait laporan dugaan pemerasan kepada direksi BUMN. Salah satu anggota yang terkena sanksi disebut sebut adalah Achsanul Qosasi. Namun politikus Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu kesalahannya apa."Yang (sanksi) teguran lisan itu ya? Kita lihat aja, tidak usah menanggapi terlalu dalam kita telan aja," kata Achsanul ketika dihubungi wartawan di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (6/12).Ketika ditanya apakah dia merasa bersalah, Achsanul menjawab, "Kita gak tahu salahnya di mana. Serahkan aja ke Badan Kehormatan." Mantan wakil ketua Komisi XI DPR itu pun mengaku belum mendapat pemberitahuan soal sanksi dari BK. Dia pun tidak mempersiapkan langkah apa pun untuk menghadapi sanksi tersebut. "Nggak ada. Kita lihat aja ke depan seperti apa," ujar Achsanul.Sementara Wakil Ketua BK Abdul Wahab Dalimunthe yang dihubungi terpisah menolak mengungkapkan nama-nama anggota DPR yang terkena sanksi. "Waduh saya nggak bisa menyampaikan, hari Senin tunggu saja."Ketika dikonfirmasi apakah anggota Fraksi Partai Golkar Idris Laena juga terkena sanksi, Wahab mengiyakan. "Idris Laena iya, tapi (sanksi) kode etik," tukasnya.Informasi yang beredar di kalangan wartawan, empat nama yang terkena sanksi adalah Achsanul Qosasi, Zulkiliemansyah, Sumaryoto, dan Idris Laena. Meski tidak menyebut nama, Ketua BK Muhammad Prakosa menyebut empat anggota yang diputuskan bersalah itu terkena sanksi dengan kategori ringan dan sedang. Namun tidak disebutkan kesalahan apa yang dilakukan dan bentuk sanksinya seperti apa.Selain itu, tiga nama yang tidak terbukti memeras direksi BUMN adalah I Gusti Agung Rai Wirajaya, Linda Megawati, dan Saidi Butar Butar.Sedangkan tiga nama lagi yang direvisi adalah Muhammad Hatta, Andi Timo Pangerang, dan M Ichlas El Qudsi.BK akan menyampaikan laporan ini dalam sidang paripurna DPR yang akan berlangsung pekan depan.

Rekomendasi