Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTUN Surabaya menangkan Eddy Rumpoko, KPUD Kota Batu banding

PTUN Surabaya menangkan Eddy Rumpoko, KPUD Kota Batu banding

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso, berhak maju di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Batu pada Desember 2012 mendatang. Namun, calon incumbent yang diusung PDIP dan sejumlah Parpol ini, belum bisa bernafas lega.

Hal ini lantaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batu, yang dijatuhi denda Rp 402 ribu oleh Hakim Esau Ngefak SH, MH, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum KPUD Kota Batu, Yunus Santoso seusai sidang putusan di PTUN, yang memenangkan pihak Eddy Rumpoko.

"Masih ada waktu 14 hari dan kami akan banding ke PT," katanya singkat, Kamis (20/9).

Atas pernyataan Yunus ini, Esau mempersilahkan pihak penggugat (KPUD) untuk banding jika keberatan dalam putusan sengketa Pemilukada Batu Malang. "Bagi pihak-pihak yang keberatan, silahkan melakukan upaya banding," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPUD Kota Batu telah mencoret nama pasangan Eddy Rumpoko dan Panjul Santoso untuk maju di Pemilukada 2012, dengan alasan tidak memenuhi syarat. Sebab, ijazah yang bersangkutan dinyatakan palsu. Namun, Majelis Hakim PTUN Surabaya, menggugurkan putusan KPUD Kota Batu, karena pihak kepolisian sudah menghentikan penyelidikannya terkait keterangan ijazah palsu yang dimiliki Eddy Rumpoko.

Dan Kamis siang tadi, sidang putusan yang dipimpin Hakim Esau Ngefak SH, MH menyatakan, yang bersangkutan sah dan berhak maju di Pemilukada Kota Batu. Dan memutuskan, KPUD Kota Batu wajib membayar denda Rp 402 ribu.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lantik Pengurus Akuatik Indonesia, Edy Rahmayadi Ungkap Harapan Ini
Lantik Pengurus Akuatik Indonesia, Edy Rahmayadi Ungkap Harapan Ini

Cabang Olahraga Akuatik Sumatra Utara sempat berjayadi masa lalu.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Unggul 121 Suara di TPS Tempat Edy Rahmayadi Mencoblos
Anies-Cak Imin Unggul 121 Suara di TPS Tempat Edy Rahmayadi Mencoblos

Prabowo-Gibran hanya mampu mengumpulkan 76 suara, sedangkan Ganjar-Mahfud hanya memiliki 7 suara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Unggul Rekapitulasi KPU, Gerindra Yakin Euforia Berlanjut di Pilgub Banten 2024
Prabowo Unggul Rekapitulasi KPU, Gerindra Yakin Euforia Berlanjut di Pilgub Banten 2024

Pilkada yang dilakukan secara serentak pada tahun 2024 ini, lanjut Andra, tentu memberi peluang kepada Gerindra.

Baca Selengkapnya
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara

KPU mengesahkan Prabowo-Gibran menang di Kalimantan Utara.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Bali
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Bali

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di Provinsi Bali dengan perolehan 1.454.640 suara.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini

Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.

Baca Selengkapnya