Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (13/2) menjelaskan alasan utama keterlibatan TNI dan Polri dalam program ketahanan pangan nasional. Penjelasan ini disampaikan di hadapan sejumlah pejabat negara dan petinggi Polri saat peresmian Sentra Pelayanan Pangan Gratis (SPPG) Polri Palmerah, Jakarta. Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat swasembada pangan di Indonesia.
Keterlibatan kedua institusi keamanan negara tersebut menuai kritik dari sejumlah ahli, pengamat, dan media asing. Namun, Presiden Prabowo menegaskan bahwa TNI dan Polri adalah "tentara rakyat" dan "polisi rakyat". Oleh karena itu, mereka memiliki tanggung jawab langsung terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia bahkan menyatakan, "Penderitaan rakyat adalah penderitaan tentara, penderitaan rakyat adalah penderitaan polisi, (yang) awaknya, anggotanya adalah anak-anak rakyat," sambungnya.
Presiden kemudian melanjutkan jika rakyat menderita kekurangan pangan, maka itu juga menjadi penderitaan para polisi dan tentara. Hal ini menjadi dasar kuat bagi partisipasi aktif mereka dalam upaya peningkatan produksi pangan.
Advertisement
Advertisement
Presiden Prabowo secara lugas menanggapi kritik dari media asing yang mempertanyakan keterlibatan TNI dan Polri dalam program peningkatan produksi pangan. Dengan tegas ia mengatakan, "Ada kritik di media-media asing, ini Presiden Prabowo menggunakan tentara dan polisi untuk meningkatkan produksi pangan. Menurut mereka, ini enggak sesuai dengan paham pasar bebas mereka. Emangnya ada paham pasar bebas? Ya kan? (Saya, red.) dikritik, ya memang ini, ini tentara rakyat, ini polisi rakyat," ujarnya. Kritik tersebut umumnya berpandangan bahwa hal ini tidak sejalan dengan prinsip pasar bebas.
Menurut Prabowo, TNI dan Polri memiliki akar kuat di tengah masyarakat. Anggota mereka adalah anak-anak rakyat, sehingga kepedulian terhadap kondisi rakyat menjadi prioritas utama. Ini menjadi landasan filosofis mengapa **Peran TNI Polri dalam Ketahanan Pangan** sangat vital dan tidak dapat diabaikan.
Keterlibatan aktif ini bukan hanya sekadar dukungan, melainkan bagian integral dari tugas mereka. Mereka hadir untuk memastikan bahwa tidak ada rakyat yang kelaparan. Ini adalah bentuk nyata pengabdian kepada bangsa dan negara.
Advertisement
Advertisement
Presiden Prabowo secara khusus mengapresiasi inisiatif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mendukung program ketahanan pangan. Ia mengungkapkan rasa bahagianya, "Saya hari ini sungguh-sungguh merasa bahagia, saya merasa puas hati, karena saya melihat institusi yang sangat penting bagi negara, dan bangsa kita, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah mengambil inisiatif, mungkin di satu bidang yang seolah-olah tidak merupakan tugas pokoknya, tetapi pimpinan Kepolisian Negara telah menangkap masalah yang krusial bagi keselamatan suatu bangsa," kata Presiden Prbaowo. Polri telah membangun 18 gudang ketahanan pangan di berbagai daerah.
Selain itu, Polri juga telah membentuk 1.179 Sentra Pelayanan Pangan Gratis (SPPG) yang mengelola dapur-dapur makan bergizi gratis (MBG) di berbagai daerah tanah air. Program ini bertujuan untuk memastikan akses pangan bergizi bagi masyarakat yang membutuhkan. Inisiatif ini merupakan bukti nyata **Peran TNI Polri dalam Ketahanan Pangan** yang proaktif.
Prabowo menilai bahwa Polri telah berhasil menangkap esensi tugas pokoknya yang lebih luas. Tugas tersebut tidak hanya terbatas pada menjaga keamanan fisik dan ketertiban. Namun juga mencakup menjamin keamanan dari rasa lapar, yang menjadi kebutuhan dasar setiap manusia.
Advertisement
Keamanan dari rasa lapar adalah prioritas utama bagi setiap keluarga, terlepas dari latar belakang agama, ras, atau etnis mereka. Presiden Prabowo menekankan, "Manusia di mana pun, apapun agamanya, apapun rasnya, apapun kelompok etnisnya, manusia mana pun, seorang bapak dan seorang ibu yang utama pemikirannya, yang utama perhatiannya adalah keamanan dan kesejahteraan keluarganya, anak-anaknya, dan keamanan yang pertama adalah aman dari lapar,". Oleh karena itu, memastikan ketersediaan pangan adalah bentuk perlindungan fundamental.
Sumber: AntaraNews