Kejadian serupa juga pernah muncul saat rapat pleno rekapitulasi nasional untuk provinsi Jawa Tengah.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi membacakan laporan form D hasil untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saat rapat pleno rekapitulasi nasional di Jakarta. Hasil rekapitulasi mencatat pasangan Prabowo-Gibran unggul ketimbang dua kandidat lainnya, yaitu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud.
"Anies-Muhaimin mendapat 4,492,652 suara, Prabowo-Gibran mendapat 16,716,603 suara, dan Ganjar-Mahfud:4,434,805 suara," kata Aang saat membacakan laporannya seperti dikutip dari channel Youtube KPU RI, Rabu (13/3).
Advertisement
"Saksi paslon yang menandatangani paslon nomor 2 saja (1 dan 3 tidak)," jelas Aang.
Advertisement
Diketahui, hanya saksi paslon nomor 2 yang mau menandatangani berita acara Form D hasil.
Meski tidak ditandatangan, KPU tetap menyatakan hasil tersebut tetap dapat diterima. Sebab, hasil itu bisa dicocokan dengan form C hasil yang asli dengan angka yang sama dengan D hasil.
"Iya dong (tetap sah), memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam (alasannya) atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar Komisioner KPU RI August Mellaz saat dikonfirmasi terpisah.
Advertisement
Advertisement
Jumlah DPT: 31,402,838
Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT: 26,219,453
Jumlah pengguna hak pilih dalam DPTb: 150,968
Jumlah pengguna hak pilih dalam DPK: 169,300
Total: 26,539,721
Advertisement
Anies-Muhaimin: 4,492,652 suara
Prabowo-Gibran: 16,716,603 suara
Ganjar-Mahfud: 4,434,805 suara
Jumlah Suara Sah: 25,644,060
Jumlah Suara Tidak Sah: 895,661
Jumlah Suara sah dan tidak sah: 26,539,721