Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP nilai sejak awal PKPU keliru karena larang eks koruptor nyaleg

PPP nilai sejak awal PKPU keliru karena larang eks koruptor nyaleg Sekjen DPP PPP Arsul Sani. ©2017 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan sejak awal PKPU tersebut memang keliru.

"PPP memang berpendapat secara hukum pelarangan eks terpidana kasus korupsi tersebut menjadi caleg atas dasar PKPU memang keliru secara hukum," katanya kepada wartawan, Sabtu (15/9).

"Bagi PPP putusan tersebut tidak ada implikasinya apapun terkait proses pencalegan," tambahnya.

Menurut Arsul, PKPU menabrak undang-undang Pemilu yang secara hirarkis lebih tinggi dan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membuka ruang bagi eks koruptor bisa menjadi caleg dengan syarat tertentu. Misalnya dengan mengumumkan statusnya eks koruptornya kepada masyarakat.

"PPP meski melihat bahwa materi muatan PKPU tersebut bermasalah dari segi hukum dan tertib peraturan perundangan, namun dari sejak awal PPP telah menetapkan kebijakan untuk tidak mencalegkan para eks terpidana beberapa jenis kejahatan, termasuk korupsi," paparnya.

Arsul menyebut, sempat ada 2 calon legislatif PPP di tingkat DPRD Provinsi dan 4 caleg DPRD Kabupaten/Kota yang lolos dari penelitian internal PPP. Namun partai pimpinan Romahurmuziy ini langsung mencoret caleg tersebut saat diumumkan oleh Bawaslu.

"Kami konsisten dengan kebijakan tidak mencalegkan eks terpidana kasus korupsi, dan lain lainnya tersebut, meski bisa memahami dari sisi hukum baik putusan Bawaslu maupun MA tersebut," tandasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.

Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Dengan putusan itu, maka MA memperbolehkan eks napi korupsi menjadi calon legislatif. "Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silakan ikuti aturan yang berlaku," kata juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi

Baca Selengkapnya
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
PPP Minta KPU dan Bawaslu Turun Tangan Usut Peningkatan Signifikan Suara PSI di Pemilu 2024

PPP Minta KPU dan Bawaslu Turun Tangan Usut Peningkatan Signifikan Suara PSI di Pemilu 2024

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romy meyakini ada ledakan yang tidak wajar dari suara PSI.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Presiden PKS Beri Catatan terkait Pemilu 2024: Politik Uang, Etika KPU & Bawaslu hingga Netralitas Aparat

Presiden PKS Beri Catatan terkait Pemilu 2024: Politik Uang, Etika KPU & Bawaslu hingga Netralitas Aparat

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menghormati hasil rapat pleno terbuka hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya