PKS tak yakin revisi UU MD3 selesai sebelum reses
Merdeka.com - Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bersepakat islah di parlemen dengan beberapa syarat. Salah satunya yakni melakukan revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebelum reses DPR yakni 5 Desember 2014.
Namun seiring berjalannya proses pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR, sejumlah persoalan terjadi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa tak yakin jika revisi ini selesai sebelum 5 Desember.
Politikus PKS Al Muzzammil Yusuf menyatakan, waktu dalam pembahasan revisi semakin mepet. Hal ini karena terjadi penundaan pembahasan karena belum melibatkan DPD.
Muzzammil menjelaskan, dalam pasal 23 ayat 2 UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, jika melakukan revisi di luar Prolegnas harus melibatkan DPD. Sebab, revisi ini dinilai sebagai hal yang mendesak agar DPR bisa bekerja sehingga dilakukan di luar Prolegnas.
"Kita di Baleg lupa melihat keputusan MK, pasal 23 ayat 2, kalau pembuatan masuk Prolegnas itu normal, tapi kalau abnormal tidak ada Prolegnas boleh sejauh melibatkan DPD," kata Muzzammil di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12).
Oleh sebab itu, rapat paripurna Minggu lalu menunda pengesahan revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas 2014 dan menjadi usulan DPR. Dia khawatir, jika dipaksakan bakal digugat oleh DPD.
"Kalau tidak melibatkan DPD batal, kalau dipaksakan begitu UU ini jadi DPD mengajukan judicial review, batal kembali," terang dia.
Karena persoalan ini revisi UU MD3 menjadi terhambat dan waktu pembahasan semakin mepet karena 5 Desember DPR masuk massa reses. Muzzamil pun tak yakin jika revisi ini selesai sebelum reses.
"Itu yang memang tidak mudah (selesai sebelum reses)," terang dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaIni membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya