PKS 'Pasrah' soal Rencana Penambahan 10 Kursi Pimpinan MPR
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan partainya tidak mempermasalahkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait penambahan pimpinan MPR dari lima menjadi 10 orang. Kata dia, PKS hanya mengikuti kesepakatan semua fraksi di DPR.
"PKS kan sekarang pasif. PKS akan mengikuti saja apa yang akan diputuskan oleh kawan-kawan lain. Kalau keputusannya tapi saja seperti undang-undang yang ada yang ikuti saja," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9).
Meski begitu, Hidayat juga mengaku tidak masalah jika nantinya semua fraksi sepakat untuk menambah kursi pimpinan MPR. Dia mengaku akan mengikuti setiap keputusan yang disepakati.
"Kalo nanti penambahan itu bagian dari musyawarah dan kesepakatan dan menghadirkan MPR adalah bahan permusyawaratan dan kebersamaan. Ya kalau keputusannya gitu kita ikuti," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membenarkan pihaknya telah membuat draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait pasal formasi pimpinan MPR. Menurutnya, revisi itu dilakukan atas dasar putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Jadi ini ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintahkan untuk dilakukan revisi. Sehingga mau tidak mau saya harus menjalankan itu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
Revisi itu dilakukan untuk menambah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Padahal, dalam pasal formasi pimpinan sebelumnya, MPR hanya dipimpin satu ketua dan empat wakil.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaUsai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca Selengkapnya