PKS Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara NasDem di Bekasi ke Bawaslu Jabar
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperkarakan dugaan kecurangan Pileg DPR RI yang terjadi di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pihak PKS menyatakan ada penggelembungan suara Partai Nasdem dari 1.430 suara menjadi 7.525 suara.
Saksi dari PKS, Budi Purwanto memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke Bawaslu Jabar karena keluhan yang disampaikan kepada KPU dan PPK Kabupaten Bekasi tidak ditanggapi. Dalam laporannya itu, dia menyandingkan data formulir model C1 dengan model DAAI kelurahan Jatimulya yang bermasalah.
Kasus tersebut kini tengah diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, sejak Selasa (14/5/2019). Pelapor menghadirkan delapan orang saksi ke persidangan.
"Dalam sidang tersebut kami membawa barang bukti berupa formulir model C1 dan dokumen rekapitulasi suara, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3).
Dia optimis permohonannya akan dikabulkan oleh Bawaslu. Terlebih, pihaknya mengantongi bukti-bukti kuat yang mengindikasikan pelanggaran pemilu tersebut.
Berdasarkan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku pelanggaran pemilu terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan membenarkan pihaknya tengah memproses kasus dugaan pelanggaran terkait indikasi penggelembungan suara di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Sidang ini digelar karena pihak pelapor merasa keberatannya tidak ditanggapi pihak PPK, KPU kabupaten, hingga KPU provinsi, maka Bawaslu menyidangkan kasus ini," kata Abdullah.
Sidang digelar untuk memastikan terjadinya pelanggaran administratif yang dilakukan pihak terlapor. Dia mengaku sudah memeriksa kedua belah pihak beserta seluruh barang buktinya. Pemeriksaan ini diprediksi bisa tuntas dalam tiga hari sekaligus diambil keputusan soal dugaan pelanggaran administrasi dalam laporan itu.
Meski begitu, Abdullah menjelaskan, Bawaslu hanya memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.
"Namun, soal keputusan perolehan suara PKS dan NasDem yang dipersoalkan bukan menjadi ranah kami. Hal itu nantinya akan diputuskan pihak KPU atau Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaHermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2024 suara PPP hanya mencapai 3,87 persen atau kurang 0,13 persen dari batas ambang parlemen.
Baca SelengkapnyaKetua KPUD tidak menjabarkan soal penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan.
Baca SelengkapnyaPada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca Selengkapnya