PKPU larang koruptor nyaleg, ini tanggapan pedas Haji Lulung
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung menegaskan tidak mengapresiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif atau caleg.
"Semua orang berhak (caleg) di Undang-undang dijelaskan di Pasal 28D butir ketiga bahwa setiap warga negara punya hak yang sama dalam pemerintahan, yang enggak boleh apa? Dalam UU tuh belum ada di situ yang melakukan korupsi tidak boleh menjadi caleg, itu belum ada UU-nya tapi diatur oleh KPU, kita apresiasi enggak? Ya saya sih bilang enggak apresiasi (PKPU)," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/7/2018).
Lulung justru melihat ada persoalan Undang-undang yang dilanggar oleh KPU dengan terbitnya PKPU melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Karena yang pertama dia sudah diberikan sanksi hukum, yang kedua dia tidak dicabut hak kemerdekaannya, hak politiknya," ucapnya.
Ia mengaku setuju jika memang ada orang yang korupsi dan dicabut hak politiknya. Akan tetapi, kata Lulung, harus jelas Undang-Undangnya.
"Kalau ada korupsi yang dicabut hak politiknya kita setuju, tapi kalau yang enggak dicabut ya harus diatur dengan UU yang jelas," kata dia.
Lulung pun mempersilakan kalau memang ada yang mengajukan gugatan terkait dengan PKPU ini. "Saya sih artinya dalam hal ini kalau ada pihak-pihak yang untuk melakukan uji materi ke MK, itu kan juga hak dia," tegas Lulung.
Reporter: Devira PrastiwiSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Minta Bantuan Jokowi Gelar Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di Kuala Lumpur
Pencoblosan ulang itu dilakukan karena panitia pengawas Pemilu 2024 setempat menemukan maladministrasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaKPU Anggap Laporan Ganjar-Mahfud soal Nepotisme hingga Pembagian Bansos Dalam Gugatan Hasil Pilpres ke MK Salah Alamat
KPU mempertanyakan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil Pilpres.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBuka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP
Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya