PKB usul MPR masukkan norma rangkap jabatan OSO ke tata tertib
Merdeka.com - Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Terpilihnya OSO menjadi Ketua DPD, membuatnya memiliki jabatan ganda karena masih tercatat sebagai Wakil Ketua MPR.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR, Lukman Edy menyarankan MPR segera melakukan kajian mendalam terkait polemik rangkap jabatan di lembaga dewan. Pembahasan rangkap jabatan OSO harus disesuaikan dengan UU MD3 maupun UUD 1945.
"Karena kasus baru, MPR perlu kajian secara mendalam, berdasarkan kepada UU yang ada, baik MD3, maupun UUD. Kalau tidak diatur maka silakan kebijakan internal MPR seperti apa. Saya kira pimpinan MPR harus melakukan rapat gabungan untuk membahas soal ini," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
"Setelah rapat gabungan, kalau misalnya mau bikin aturan baru di Tatib, MPR harus melakukan sidang Paripurna, kalau dorongan merangkap jabatan tidak diperbolehkan," sambung Lukman.
Menurutnya, kasus rangkap jabatan ini adalah kasus baru yang belum diatur dalam Tata Tertib MPR. Contohnya, Lukman kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR namun tercatat juga sebagai Ketua Badan Sosialisasi MPR.
"Di dalam Tatib MPR tidak diatur. Karena tidak diatur bisa jadi nanti bisa dibolehkan bisa tidak dibolehkan. Pada jabatan-jabatan lain misalnya saya ketua komisi, di MPR saya Ketua Badan Sosialisasi boleh," jelasnya.
Sepengetahuan Lukman, tidak ada larangan bagi seorang pimpinan di DPR untuk rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan (AKD) di MPR. Namun, jika norma soal rangkap jabatan ingin dimasukkan maka MPR harus mengubah Tata Tertib dalam sidang paripurna.
"Kalau MPR ingin memasukkan norma baru di dalam rangkap jabatan, maka MPR mengubah tatib, MPR lakukan sidang paripurna," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaPPP Sanksi Kader Yang Dukung Prabowo-Gibran: Oknum Balelo, Indisipliner
Menurut Awiek, kader itu telah melenceng dari sikap PPP yang sudah mengusung paslon nomor urut 1 Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaOTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca Selengkapnya