Pimpinan Pansus yakin pasal definisi terorisme disepakati saat rapat 23 Mei
Merdeka.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme, Supiadin Aries Saputra, mengatakan pembahasan revisi UU Terorisme hanya tinggal 1 pasal krusial, yakni definisi terorisme. Dia meyakini pasal soal definisi terorisme tersebut akan disepakati dalam rapat kerja pada Rabu (23/5).
"Clear sudah tinggal 1 menyelesaikan ini tanggal 23 Insya Allah saya selaku Ketua Tim Perumus, 23 itu kita selesai karena tinggal itu saja definisi," kata Supiadin di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5).
Supiadin membantah, Pansus akhirnya mengebut pembahasan RUU Terorisme pascaserangkaian aksi teror yang terjadi di sejumlah lokasi di Indonesia. Dia menyebut tersisanya 1 pasal itu telah disepakati sebelum masa reses DPR.
"Enggak juga sebelum reses tinggal 1 poin itu saja. Awam tidak paham suasana batin kita dalam membahas UU," ujarnya.
Soal substansi definisi terorisme, Supiadin menjelaskan Pansus tidak boleh mengarah pada salah satu kelompok saja, semisal Islam. Sebab, terorisme tidak terkait dengan Islam.
"Jadi kita ingin tidak boleh definisi ini mengarah pada sekelompok orang misalnya Islam. Karena teroris tidak identik dengan islam, itu pribadi tidak dalam konteks keagamanan," tegasnya.
"Makanya kita buat komperhensif Sehingga siapapun nanti yang masuk dalam kriteria definisi itu yang kita katakan terorisme. Tidak boleh asal hajar saja," sambung Supiadin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaJangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaAksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di tengah upaya membumikan toleransi pada keberagaman, kelompok radikal melakukan framing terhadap moderasi beragama.
Baca SelengkapnyaKenaikan perolehan suara ini karena PSI dianggap menjadi partai yang toleran dan representasi dari Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaUpaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca SelengkapnyaPenangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaPada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca Selengkapnya