Pimpinan DPR tunggu kelengkapan data pengusul hak angket KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, Pimpinan DPR menunggu kelengkapan data dari pengusul hak angket KPK agar bisa memperlancar pembahasan di Badan Musyawarah DPR.
"Sidang penutupan Masa Sidang ke-IV dilaksanakan pada Jumat (28/4) karena itu tinggal menunggu kesiapan dokumen dan kelengkapan data terkait hasil rapat Komisi III DPR untuk mendukung lancarnya pembahasan di Bamus," kata Taufik di Gedung Nusantara II, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (27/4).
Taufik berharap, para pengusul hak angket dapat melengkapi data tersebut karena setelah penutupan masa sidang, DPR akan reses selama dua pekan. Dia mengatakan, mekanisme usulan hak angket itu disampaikan dalam Rapat Bamus setelah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Karena tiap mekanisme saat pembahasan hak DPR perlu penjadwalan untuk disetujui atau tidak dalam rapat paripurna terkait setuju atau tidak terkait usulan hak angket dari Komisi III DPR," ujarnya.
Taufik menegaskan, Pimpinan DPR hanya merespon dan menimbang untuk melaksanakan Rapat Bamus membahas surat masuk.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan, Rapat Bamus dijadwalkan pada Kamis (27/4) setelah Rapat Paripurna DPR. Namun dirinya enggan memastikan apakah didalamnya akan dibahas terkait usulan hak angket atau tidak.
"Ya bisa saja dibahas karena semua surat yang dibacakan sesuai mekanisme untuk dibahas di Bamus ya dibahas namun bisa juga tidak dibahas karena tergantung kesepakatan," ujarnya.
Fadli enggan menjelaskan total tanda tangan pengusul hak angket KPK itu karena surat dari Komisi III DPR baru masuk ke Pimpinan DPR.
Sebelumnya, Fadli Zon membacakan beberapa surat masuk di Pimpinan DPR. Salah satunya dari Komisi III DPR terkait permohonan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman Berita Acara Pemeriksaan tersangka pemberi keterangan palsu KTP Elektronik Miryam S. Haryani.
"Surat masuk dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan surat tersebut sesuai Peraturan DPR nomor 1 tahun 2014 akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah
Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya