Perludem: Landaikan Pandemi Dulu, Baru Gelar Pilkada
Merdeka.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan negara-negara yang tetap menggelar Pemilu ketika pandemi Covid-19, melandaikan dahulu jumlah kasus positifnya. Tetapi, ada jua beberapa negara menunda Pemilu karena jumlah kasusnya meningkat.
"Di mayoritas negara yang melakukan Pemilu di masa pandemi, mereka melandaikan dulu pandeminya baru kemudian memutuskan melaksanakan pemilu. Bahkan beberapa negara memutuskan menunda karena angkanya naik, padahal naiknya tidak banyak," ujarnya dalam diskusi, Sabtu (3/10).
Titi menyebut beberapa negara yang melandaikan kasus Covid-19 sebelum menggelar pandemi adalah, Korea Selatan, Mongolia, Sri Lanka, dan Singapura. Negara ini meyakinkan masyarakatnya bahwa memiliki kapasitas dalam menjalankan Pemilu, serta memiliki instrumen hukum tegas.
"Mereka sama sekali tidak otak atik pemilu sebagai instrumen menurunkan pandemi tapi mereka turunkan dulu pandeminya, yakinkan masyarakat negara punya kapasitas mengendalikan, menyiapkan instrumen hukum tegas yang ajeg, baru pemilu dijalankan," kata Titi.
Oleh karena itu, lanjut dia, mengapa Indonesia perlu menunda Pemilu, penyebaran Covid-19 belum juga melandai. Kedua, perlu pemerintah menyiapkan regulasi yang tepat untuk menggelar Pemilu di tengah pandemi.
Bukan seperti sekarang ini, saat ada masalah baru aturannya diubah. Seperti revisi PKPU No.10 Tahun 2020 setelah banyak pelanggaran protokol kesehatan saat masa pendaftaran.
"Jadi fungsinya penundaan itu adalah membuat, menyiapkan segala prasyarat hukum atau dasar hukum yang kuat sehingga ketika dalam praktek pelaksanaannya tidak tiba masa, tiba akal. Maksudnya, ada masalah baru ribut-ribut cari jalan penyelesaiannya. Akal bisa tiba, tapi sepanjang akal pasti ada batasannya," jelas Titi.
Sementara, PKPU yang mengatur pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi memiliki batasan. PKPU tidak bisa membuat sanksi melampaui kewenangan dalam undang-undang. Pelanggaran protokol kesehatan hanya berupa teguran, pembubaran atau larangan kampanye. Implementasinya harus kolaborasi antara Bawaslu, hingga aparat penegak hukum.
"Sementara di beberapa temuan kami, ada beberapa pihak kepolisian yang menganggap bhwa penegakan hukum itu kalau pilkada ya ranahnya oleh Bawaslu beserta jajaran. UU Pilkada kita itu tidak mengatur instrumen pidana atau sanksi pidana untuk pelanggaran protokol kesehatan," kata Titi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaSejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaAnies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19
Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaIstana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini
Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya