Pengamat Soal DPR Kebut RUU Kontroversial: Setop Aktivitas yang Bikin Kegaduhan
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, aktivitas politik yang dapat menimbulkan kegaduhan dihentikan. Hal ini menanggapi adanya usulan agar RUU Kontroversial segera dikebut di DPR.
RUU yang disebut kontroversial, seperti RKUHP, RUU Pemasyarakatan, hingga RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan. RUU-RUU ini sebelumnya ditentang keras masyarakat dengan gelombang demonstrasi di berbagai daerah.
"Indonesia sedang darurat corona. Virus sangat mematikan yang perlu kerja sama semua elemen bangsa. Semua harus fokus bagaimana menanggulangi virus ini secara maksimal," kata dia, saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (2/4).
"Setop semua aktivitas politik yang memancing kegaduhan dan kontroversi. Pilkada saja diundur dan anggarannya diusulkan bantu tangani corona, mestinya isu lain juga disetop seperti pembahasan RUU Ciptaker, ataupun wacana pembebasan koruptor," lanjut dia.
Menurut dia, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Langkah DPR yang bakal melanjutkan pembahasan RUU tersebut, kata dia, bertolak belakang dengan perilaku masyarakat yang menjalankan imbauan jaga jarak.
"Setop dulu urusan politik yang utama kemanusiaan. Semua orang disuruh stay at home, cemas terjangkit corona, tapi elite malah bahas sejumlah isu yang memantik kontroversi dan polemik. Apa tidak bisa ditahan dulu urusan politik? Ini kan soal sensitifitas kemanusiaan," tegas dia.
Adi menambahkan, dalam kondisi mencekam seperti sekarang, semua keputusan penting pasti tanpa kontrol politik publik. Dengan begitu, ada potensi sejumlah pasal yang selama ini menuai protes diloloskan.
"Jangankan pikir politik. Publik hidup dalam kecemasan setiap hari. Dan sangat potensial pasal-pasal yang selama ini kontroversial diloloskan. Apalagi di DPR nyaris tak ada oposisi saat ini, hanya PKS sendirian," tandasnya.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) dan RUU Permasyarakatan akan diselesaikan komisi III DPR RI pekan depan. Hal itu disampaikan Azis saat memimpin rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU pemasyarakatan dan RKUHP kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat dua," kata Azis, Kamis (2/4).
Terpisah, Ketua Komisi III DPR, Herman Heri menyebut, RKHUP dan RUU Permasyarakatan memang masuk dalam agenda persidangan. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Sesuai kesepakatan di baleg pada saat di masukan dalam carry over, kebetulan saja pas masa persidangan sekarang ada kasus corona, tetapi bukan berarti DPR harus berhenti kerja," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaMunir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaMenurut Sangap, Sangap, berbagi jatah kekuasaan dengan lawan politik bukanlah solusi memajukan dan mensejaherakan rakyat.
Baca SelengkapnyaTaufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca Selengkapnya