PDIP soal Tia Rahmania Menangkan Gugatan di PN Jakpus: Putusannya Belum Inkracht Lanjut ke Kasasi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, sengketa internal partai semestinya diselesaikan melalui Mahkamah Partai, bukan jalur pengadilan umum.

Muhammad Radityo Priyasmoro
PDIP soal Tia Rahmania Menangkan Gugatan di PN Jakpus: Putusannya Belum Inkracht Lanjut ke Kasasi
Tia Rahmania (merdeka)

Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan mantan anggota DPR dari PDIP, Tia Rahmania. Ia mempertanyakan alasan baru ramainya isu tersebut di publik, padahal putusan telah keluar sejak hampir dua bulan lalu.

"Itu (putusan) tanggal 20 Februari 2025 bukan hari ini. Sudah hampir 2 bulan lalu, kami tidak tahu kok baru ramai hari ini?" kata Guntur melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/4).

Gugatan Tia terkait penggantian dirinya oleh kader lain, Bonnie Triyana, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. Ia sebelumnya dipecat karena diduga menggelembungkan suara dalam Pileg 2024.

PDIP Sudah Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Menurut Guntur, pihak tergugat telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 20 Maret 2025, sehingga putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

"Artinya, Putusan PN Jakarta Pusat No. 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht," jelasnya.

Guntur menekankan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, sengketa internal partai semestinya diselesaikan melalui Mahkamah Partai, bukan jalur pengadilan umum.

"Semestinya masalah perselisihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No. 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART," ujar Guntur.

"Dan ayat (2) menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal partai politik disebut Mahkamah Partai atau sebutan lain. Dalam pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan, 'Perselisihan yang timbul dalam internal partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai'," imbuhnya.

Guntur juga mempertanyakan mengapa proses PAW di partai lain berjalan lancar, sementara PDIP justru menjadi sorotan.

"PAW-PAW di parpol-parpol lain aman-aman saja karena alasan pemberhentian, kok PDI Perjuangan yang diobok-obok ini ada apa?" tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tia Rahmania menggugat Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Hasbi Asyidik Jayabaya atas pemecatannya dari keanggotaan DPR.

Tia menilai dirinya diperlakukan tidak adil karena dituduh menggelembungkan suara. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst, dan diputuskan dimenangkan oleh Tia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rekomendasi