PAN ke Pemerintah-DPR: Segera Perbaiki UU Cipta Kerja, Waktu Tersedia Sangat Sempit
![PAN ke Pemerintah-DPR: Segera Perbaiki UU Cipta Kerja, Waktu Tersedia Sangat Sempit](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2021/11/26/1380412/540x270/pan-ke-pemerintah-dpr-segera-perbaiki-uu-cipta-kerja-waktu-tersedia-sangat-sempit.jpg)
Merdeka.com - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai waktu untuk memperbaiki Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat sempit. Pemerintah dan DPR didesak segera melakukan perbaikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Saleh bilang, pemerintah dan DPR harus menaati putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk tidak membuat aturan turunannya.
"Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak," kata Saleh dalam keterangannya, Jumat (26/11).
-
Siapa yang menyatakan bahwa putusan DKPP tidak menyangkut sah tidaknya pendaftaran Prabowo-Gibran? Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tersebut tidak menyebut bahwa pendaftaran Prabowo dan Gibran maju sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024 tidak sah.
-
Siapa yang menyatakan bahwa hak angket tidak bisa diajukan kepada Mahkamah Konstitusi? "Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa," ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di DPR tidak akan ditarik? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan.
-
Apa yang menjadi landasan hukum atas pernyataan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak bisa dijadikan objek hak angket? Alasannya posisi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif tersebut dikuatkan oleh UUD 1945. Pada Pasal 24 UUD 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka."Kekuasaan kehakiman itu berdasarkan pasal 24 UUD adalah kekuasaan yang merdeka. Tidak boleh diintervensi oleh hak angket," jelas Feri.
Saleh menilai, putusan Mahkamah Konstitusi itu terlihat jelas independensi hakim MK. Fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa.
"Saya melihat putusan itu dari sisi positif. Dengan putusan ini, terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa," katanya.
Putusan MK ini juga harus menjadi pelajaran bagi pemerintah dan DPR. Pengalaman membuat undang-undang melalui metode omnibus masih sangat baru di Indonesia. Wajar MK memberikan koreksi dan perbaikan.
"Ke depan, jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan. Misalnya, keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12/2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain," ujar Saleh.
"Saya berharap putusan MK ini tidak menyebabkan adanya saling tuding dan saling menyalahkan. Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka," pungkasnya.
UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11).
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/6/1707201476096-a4a3d.jpeg)
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya![Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/2/1709364379637-i4omh.jpeg)
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya![Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/25/1721894303192-isky3.jpeg)
Arya bilang setiap proses korporasi yang dijalankan di BUMN selalu melibatkan DPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Demokrat Sebut Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Revisi UU Kementerian](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/16/1715833906954-sdp2hi.jpeg)
Dalam UU yang berlaku saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian.
Baca Selengkapnya![PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/23/1713848993097-m7i27.jpeg)
PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya![Poin Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/14/1715673380870-wupgm.jpeg)
Poin Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden
Baca Selengkapnya![MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/22/1713756646514-i83vr.jpeg)
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca Selengkapnya![Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/9/1704770132640-gwnws.jpeg)
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya![RUU Dewan Pertimbangan Presiden Disepakati jadi Inisiatif DPR](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/11/1720669267225-q0qh8.jpeg)
Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR
Baca Selengkapnya