MPR Segera Revisi Tatib Pemilihan Pimpinan
Merdeka.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan merevisi tata tertib (tatib) cara pemilihan pimpinan MPR periode 2019-2024. Alasannya, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) jumlah pimpinan MPR harus kembali ke formasi awal dengan komposisi satu ketua dan empat wakil.
"Karena MD3 itu pimpinan kembali seperti dulu, tidak delapan lagi, tetapi lima maka perlu perubahan tatib," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).
Selain itu, MPR juga akan memberikan rekomendasi terkait amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, pada periode yang ia pimpinan MPR belum bisa menyelesaikan pembahasan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
"Nah inilah sudah disempurnakan, sekarang akan dibagi ke fraksi-fraksi untuk disempurnakan, tanggal 28 Agustus diserahkan pada rapat gabungan, rapat gabungan memutuskan. Inilah nanti yang akan dibawa ke paripurna akhir masa jabatan 27 September," ungkapnya.
Zulkifli mengatakan ada beberapa hal yang membuat pihaknya belum bisa menyelesaikan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Salah satunya karena terhambat proses Pemilu 2019.
"Tetapi seiring berjalannya waktu, kesibukan pemilu dan yang lain-lain, saya juga tidak bisa menyampaikan alasan lengkapnya kepada kawan-kawan. sekarang sisa waktu tinggal 2 bulan, dalam aturan tidak memungkinkan ada amandemen," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca Selengkapnya"Mba Puan merupakan Ketua DPR selanjutnya sesuai dengan arahan dari Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Hasto
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca Selengkapnya