MKD bisa laporkan orang, Ketua DPR sebut untuk jaga kehormatan dewan
Merdeka.com - Dalam Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3) memberikan kewenangan baru untuk pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di pasal itu, MKD bisa melaporkan setiap orang yang merendahkan anggota parlemen.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo tidak mau ambil pusing terhadap pro kontra pasal tersebut. Dia hanya menegaskan pasal 122 huruf K hanya untuk melindungi kehormatan DPR.
"Jadi tapi proteksi itu atau apa namanya Undang-Undang untuk melindungi kehormatan anggota dewan tidak bisa dipakai sembarangan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Menurutnya marwah anggota DPR memang harus dijaga. Serta harus dilindungi kehormatannya sama seperti warga negara lainnya.
"Artinya memang betul-betul kehormatannya maka setiap warga negara jangankan DPR setiap warga negara punya hak untuk melindungi kehormatannya. Jadi menurut saya tidak perlu dipersoalkan," ujarnya.
Sedangkan terkait pasal 73, tentang pemanggilan paksa yang harus mendahului izin MKD dan Presiden, pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga tidak mau berbicara banyak.
Mantan Ketua Komisi III menjamin pasal itu tidak akan disalah gunakan sebagai bentuk perlindungan untuk anggota DPR yang tengah terudung kasus hukum.
"Saya balik bertanya mempertimbangkan itu suatu keharusan bukan? Untuk menggagalkan suatu pemeriksaan, engga kan? Artinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kata mempertimbangkan itu adalah masukan bisa dipakai bisa tidak," tandasnya.
Diketahui, sore tadi DPR telah mengesahkan RUU MD3. Pengesahan tersebut diwarnai aksi walk out dari Fraksi PPP dan NasDem.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca Selengkapnya