MK harus prioritaskan gugatan pasal ambang batas capres di UU Pemilu
Merdeka.com - Para penggugat uji materi Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait ambang batas pencalonan presiden, berharap Mahkamah Konstitusi bisa memutus gugatan sebelum penutupan pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden 2019.
"Kami sampai hari ini masih optimis bahwa MK akan memprioritaskan perkara ini dan ini bukan sesuatu yang sulit bagi mahkamah, karena ada banyak preseden dimana MK bisa memutuskan perkara pengujian UU dalam durasi pendek," kata salah satu pengugat, Direktur Perludem Titi Anggraini di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/7).
Optimisme tersebut, lanjut Titi, berkaca dari uji materi beleid syarat calon presiden yang pernah diajukan mantan presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
"Saat itu diajukan pada 19 April 2004 dan diputuskan oleh MK 23 April 2004. Jadi Mahkamah punya kredibilitas dan kompetensi untuk memeriksa cepat dan memprioritaskan perkara ini," jelas Titi.
Bila merunut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pencalonan presiden dan wakil presiden sedianya ditutup pada pertengahan Agustus 2018. Karenanya, MK harus memutus perkara gugatan maksimal menjelang awal Agustus 2018.
"Jadi dalam pandangan kami, kalau MK bisa memutus ini sebagai perkara prioritas dengan cepat, akan menumbuhkan keyakinan pada kepastian hukum pada penyelenggaraan pemilihan presiden yang betul sejalan dengan konstitusi kita," tutup Titi.
Sebagai informasi, belasan pemohon uji materi ini terdiri dari 12 orang. Mereka adalah Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafiz, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga Dwimas, Dahnil Anzar, Titi Anggraini, dan Hasan Yahya.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaGanjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaPagi ini, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Baca Selengkapnya