MK: Dalil TPS Siluman Tidak Dapat Dibuktikan
Merdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan adanya dugaan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) siluman, yang dituduhkan pemohon yakni tim hukum Prabowo-Sandi, tidak terbukti. Menurut Saldi, dugaan diajukan oleh pemohon, tidak tepat karena bukti disertakan tidak mengungkap hal yang menjadi dalilnya.
"TPS itu diperoleh dengan membandingkan jumlah TPS yang ditetapkan termohon (KPU) lewat SK KPU berjumlah 810.352 TPS, (dibandingkan) dengan adanya data TPS yang terdapat dalam Situng sebanyak 813.336 TPS," kata Saldi di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Menurut Mahkamah, pemohon membandingkan dua hal dengan menggunakan data di dalam sistem hitung atau Situng. Padahal, lanjut Saldi, mahkamah telah berkeyakinan bahwa Situng tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai suatu keabsahan suara di Pilpres 2019.
"Disimpulkan pemohon, TPS siluman hanya membandingkan data dengan laman web situng, Mahkamah berpendirian data bersumber di web situng bukan data yang dapat digunakan menilai keabsahan suara yang tak dapat dipisahkan dengan keberadaan TPS," jelas Saldi.
Karenanya, Saldi mengatakan, Mahkamah berkeyakinan dalil pemohon tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena bukti pemohon tidak bisa diurai lebih lanjut, termasuk siapa saja pemilih di TPS diduga siluman tersebut.
"Bukti diajukan pemohon tidak disertai lampiran menunjukkan jumlah TPS di seluruh Indonesia, justru sebaliknya termohon dapat membuktikan jumlah TPS di seluruh Indonesia," tandas Saldi.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya