Meski ditahan KPK, Samsu Umar masih calon tunggal Bupati Buton
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Buton Samsu Umar Abdul Saimun di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/1). Selain menangkap, KPK juga resmi menahan Samsu yang merupakan tersangka suap sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, meski KPK resmi menahan Samsu, pihaknya tidak bisa serta merta menggugurkan status Samsu sebagai calon petahana sekaligus calon tunggal Bupati Buton pada Pilkada serentak 2017 nanti.
"Yang bersangkutan masih tersangka dan masih dalam proses hukum," kata Juri di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/1).
Dijelaskan Juri, status Samsu sebagai calon kepala daerah bisa gugur jika Pengadilan telah memutuskan vonis atau hukuman terhadap Samsu sudah inkracht. Oleh karena itu, Juri menyatakan untuk saat ini pihak KPU tidak memiliki kewenangan untuk menggugurkan status Samsu sebagai calon Bupati Buton.
"Seorang calon kepala daerah selama belum dinyatakan bersalah atau divonis dan dipidana sudah inkracht dan dipidana, yang bersangkutan masih sah sebagai calon," ujarnya.
"Jadi walau ditahan dia tetap sebagai calon dan Pilkada tetap diikuti satu calon," timpalnya.
Bukan hanya itu, Juri juga mengungkapkan bila dalam surat suara nama Samsu masih tercantum sebagai calon Bupati Buton. "Jadi surat suara tetap, dia masih jadi peserta," pungkas Juri.
Seperti diketahui, penetapan Samsu Umar sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012. Samsu telah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Sidang sampai saat ini masih bergulir.
Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Hal ini untuk pengurusan sengketa Pilkada Buton yang akhirnya dimenangkan oleh pihaknya.
Akil sendiri tengah menjalani masa hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap sembilan sengketa Pikada di MK pada 2011.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya