Menuntut Konsistensi Jokowi, Perppu Jalan Keluar Batalkan UU KPK Hasil Revisi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo diminta bersikap konsisten terhadap dua undang-undang yang pembahasannya dinilai bermasalah di DPR. Jokowi telah menyatakan meminta penundaan pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP). Namun, hal sama tidak dilakukan terhadap revisi UU KPK hingga berujung disahkan menjadi undang-undang.
Masih ada jalan bagi Jokowi untuk menunjukkan konsistensinya. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menuturkan, Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru direvisi. Itu menjadi hak prerogatif Presiden tanpa harus meminta pandangan siapapun. Jokowi bisa menggunakan kekuasaannya secara penuh.
"Jadi saya kira, makanya kenapa perlu menuntut konsistensi saja. Kalau Jokowi menggunakan aspirasi publik untuk minta DPR menunda proses pembahasan di RKUHP, kenapa sikap yang sama dia tidak lakukan ketika mendengar protes publik terkait UU KPK yang sudah disahkan," ujar Lucius dalam diskusi di Jakarta, Minggu (22/9).
Penerbitan Perppu tidak memakan waktu dan tenaga bila dibandingkan dengan masyarakat menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Hanya, Lucius menyoroti sikap politik dari Kepala Negara. Jokowi bisa menerbitkan Perppu supaya UU KPK dikembalikan ke yang lama.
"Jadi itu bisa dilakukan ketimbang uji materi, butuh persiapan, juga butuh keyakinan bahwa yang kita gugat itu betul-betul bertentangan dengan UUD. Karena MK itu mengujinya dengan UUD," jelasnya.
Soal penundaan KUHP, Lucius memandang permainan politik Jokowi. Seharusnya kalau Jokowi ingin menunjukkan sikap penolakan, seharusnya sejak awal sebelum DPR dan pemerintah melakukan pembahasan.
"Di situ memang kelihatan Jokowi main politik sedikit ya. Dia seolah-seolah mencitrakan penolakan, tapi muncul saat tidak tepat," kata dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaJokowi Usulkan Format Debat Pilpres Diubah, Ini Respons Mahfud
Presiden Jokowi meminta agar format debat yang dibuat KPU ini diubah karena dinilai menjadi ajang saling menyerang personal.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnya