Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, memasukkan sejumlah perbuatan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bertujuan agar dapat menghukum penyelenggara negara lebih berat.
"Mengenai pasal Tipikor (tindak pidana korupsi) dalam KUHP seharusnya agar ancaman bagi penyelenggara negara lebih berat," kata Yasonna di gedung Kemenkum HAM Jakarta, Jumat (20/9) dikutip dari Antara.
Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.
Dalam draf revisi KUHP pasal pasal 602 menyebutkan 'Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI'.
"Ketentuan ini merupakan sinkronisasi antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengancamkan untuk setiap orang lebih tinggi dari ancaman minimum khusus bagi penyelenggara negara karena pasal 2 UU Tipikor mencantumkan ancaman minimum khusus paling rendah 4 tahun, sedangkan untuk penyelenggara negara dalam Pasal 3 mencantumkan minimum khusus paling rendah 1 tahun," jelas Yasona.
Artinya KUHP ditujukan untuk melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi.
"Kalau di UU Tipikor yang lama, dia pejabat negara ancaman hukumannya minimum satu tahun, kalau bukan pejabat negara. Justru kita naikin, tetapi orang yang tidak pejabat negara karena sama dengan dokter kalau dia menyalahgunakan bisa ditambah hukumannya sepertiga kan begitu. Jadi melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi dan memberikan ancaman hukuman lebih berat kepada pelaku yang memegang peran dalam pelaksanaan korupsi," jelas Yasonna.
Pada hari ini Presiden Joko Widodo meminta adanya penundaan pengesahan RKUHP karena masih ada sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RKUHP itu dilakukan DPR periode 2019-2024.
Presiden juga meminta Yasonna untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. Revisi KUHP dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dimulai sejak Presiden mengeluarkan Surat Presiden berisi kesiapan pemerintah dalam membahas RKUHP pada 5 Juni 2015 namun selalu tertunda.
Sebelumnya RKUHP dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR 24 September 2019.
KUHP yang saat ini diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.
Rencara revisi KUHP sendiri sudah dimulai sejak satu seminar 1963. Tim perumus RKUHP sepakat tidak membuat KUHP sama sekali dari nol. Tim melakukan rekodifikasi KUHP Hindia Belanda. RKUHP kemudian baru mengalami kemajuan ketika Muladi menjadi Menteri Kehakiman.
Muladi sempat mengajukan RKUHP ini ke Sekretariat Negara namun baru pada 2013 DPR secara intensif melakukan pembahasan RKUHP. [rnd]
Baca juga:
Penolakan RKUHP & Ancaman Demo Besar-besaran Mahasiswa
Menkum HAM Tegaskan Pidana Pasal Penghinaan Presiden saat Serang Pribadi
KontraS Minta Pasal Berpontensi Timbulkan Masalah di Revisi UU KUHP Dihapus
Wiranto soal Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda: Untuk Kepentingan Masyarakat
Jokowi Minta 14 Pasal RKUHP Dibahas Ulang
Jokowi Minta Ditunda, PKS Dorong RKUHP Segera Disahkan
Advertisement
Gerindra Minta Koalisi Perubahan Fokus Menangkan Anies, Tak Usah Urus Koalisi Lain
Sekitar 21 Menit yang laluNasDem Respons Bawaslu: Tahapan Pemilu Sudah Dimulai, Deklarasi Anies Tidak Melanggar
Sekitar 3 Jam yang laluKoalisi Perubahan Deklarasi Usung Anies, NasDem Desak Parpol Lain Umumkan Capres
Sekitar 3 Jam yang laluMahfud MD: Pelaksanaan Pemilu sudah Tak Bisa Ditunda karena Bisa Langgar Konstitusi
Sekitar 4 Jam yang laluPartai NasDem: Deklarasi Anies dan Cawapresnya Bulan Juli 2023
Sekitar 5 Jam yang laluAirlangga Ungkap Koalisi Besar saat di NasDem: Tunggal Tanggal Mainnya
Sekitar 10 Jam yang laluAirlangga Singgung Hubungan Dekat sama Paloh, Sinyal Golkar Gabung Koalisi Perubahan?
Sekitar 11 Jam yang laluHadiri Acara NasDem, Ketua Golkar Airlangga Bahas Politik Ekonomi dengan JK
Sekitar 12 Jam yang laluMakin Mesra dengan Anies, Ini Keinginan AHY
Sekitar 12 Jam yang laluHadiri Acara NasDem, PPP Dapat Sinyal Ini dari Koalisi Perubahan
Sekitar 13 Jam yang laluAHY: Kami Berikan Anies Kebebasan Memilih Cawapresnya
Sekitar 13 Jam yang laluPantun Sekjen PKS 'Goda' Airlangga Ajak Golkar Gabung Koalisi Perubahan
Sekitar 13 Jam yang laluAnies Akui AHY Dekat di Hati, Tapi Soal Cawapres Proses di Tim Kecil
Sekitar 13 Jam yang laluKematian Bripka Arfan Dinilai Janggal, Polda Sumut Bentuk Timsus Lakukan Pengusutan
Sekitar 1 Jam yang laluMomen Haru, Ayah & Anak Saling Melepas Rindu di Balik Bui, Akhirnya Polisi Buka Sel
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Polisi Akui Salah, Patung Bunda Maria Ditutup Terpal Bukan Kasus Intoleransi
Sekitar 11 Jam yang laluBuntut Sosok Misterius Lempari Mobil Pengendara, Polisi di Ciamis Gencar Patroli
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluCetak Brace di BRI Liga 1, Jalan Pembuktian Paulo Victor sebagai Striker Persebaya
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami