Mendagri siap dipanggil DPR terkait penunjukan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar

"Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab saja apa yang putuskan yang jelas sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tjahjo

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Mendagri siap dipanggil DPR terkait penunjukan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar
Mendagri tinjau gudang e-KTP. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku siap hadir ke DPR terkait wacana hak angket mengenai penunjukan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

"Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab saja apa yang putuskan yang jelas sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tjahjo usai ziarah ke Makam Bung Karno, di Blitar, Jawa Timur, seperti dilansir Antara, Rabu (20/6).

Ia kembali menegaskan, pengangkatan Iriawan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Tjahjo, pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar sudah dibahas dengan pihak Istana terkait landasan aturan hukum. Pihak Setneg, sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden.

"Secara hukum tidak menyimpang. Nah soal ada yang suka dan tidak suka, selalu ada yang khawatir, kenapa khawatir? Wong hanya 9 hari saja sampai hari H-nya," ujarnya.

Bagi Tjahjo, yang terpenting secara hukum clear karena Keppres keluar itu juga dengan telaah yang cukup detail.

"Enggak mungkin Keppres asal-asalan. Soal puas enggak puas ya wajar itu namanya," ucapnya.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan Komjen Pol Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menggantikan petahana yang maju dalam Pilkada 2018.

"Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj. Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) �UU No. 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan pengunduran diri dari dinas aktif, yang diatur dalam Pasal 109 dan Pasal 110 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP No. 11/2017, telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Menurut Tjahjo, Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.

Alasan Iriawan tidak mengundurkan diri, kata Mendagri, juga sesuai amanat Pasal 9 huruf PP No. 21/2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri, yakni penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS.

"Dengan demikian secara status yang bersangkutan masih polisi namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas," jelasnya.

Rekomendasi