Mendagri siap dipanggil DPR soal penunjukan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak masalah jika nantinya DPR memanggilnya untuk menjelaskan penunjukan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas Komjen M Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat. Sebab dia yakin keputusannya itu sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke forum rapat di DPR daripada menggulirkan hak angket terkait Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat. Wasekjen PPP Ahmad Baidowi menuturkan forum rapat lebih adil karena jauh dari tendensi politik.
"Saya dipanggil DPR ya hadir. Karena keputusan saya sudah sesuai UU," katanya melalui pesan singkat, Selasa (19/6).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menambahkan, pelantikan Komjen Iriawan susah sesuai aturan. Pihaknya sebelum melakukan pelantikan tentunya melihat dulu dasar hukumnya. Bahtiar pun menyebut Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.
Walaupun begitu, dia memastikan, Kementerian Dalam Negeri menghormati hak konstitusi DPR yang meminta penjelasan terkait pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat.
"Perspektif pemerintah bahwa tidak ada UU atau tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Keputusan Kepres Pj Gubernur Jabar sejalan dengan UU. Kepres tidak bertentangan UU sesuai yang diatur dalam UU 12 tahun 2011," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaCagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra
Partai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaIsu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya