Mendagri: Pancasila bukan alat pukul pada hal lain yang bertentangan
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tegas menolak anggapan para anggota fraksi DPR yang beranggapan bahwa Pancasila disebut sebagai alat politis oleh pemerintah. Hal itu ia sampaikan setelah DPR sahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas menjadi Undang-Undang (UU).
"Pemerintah menegaskan menolak anggapan bahwa Pancasila itu bukan alat politik pemerintah, Pancasila bukan alat untuk pemukul terhadap hal-hal lain yang bertentangan," kata Tjahjo di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).
Menurutnya, pemerintah mengeluarkan Perppu yang sekarang sudah sah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2017 itu karena ada yang ingin mengganti dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Setelah disahkan pun pemerintah siap untuk melakukan revisi pada UU yang baru disahkan itu.
"Justru kami mencermati gelagat perkembangan dinamika memang masalah komunisme, atheisme sudah tidak ada. Tapi ada gelagat lain yang ingin mengubah ideologi," ungkapnya.
"Soal ada unsur revisi terbatas terbuka sepanjang masalah ideologi Pancasila, UUD '45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika final. Apalagi DPR, MPR empat pilar sudah kemana-mana," ujarnya.
Presiden Jokowi, kata Tjahjo, mengeluarkan Perppu itu untuk mengawal Pancasila. "Justru inilah yang menunjukkan bahwa Pak Jokowi tampil ke depan untuk mengawal Pancasila, bukan yang dituduhkan melanggar UUD '45. Pak Jokowi melangkah ke depan," tandasnya.
Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.
"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).
Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu pembubaran ormas disahkan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya