Legislator Maluku Kecam Keras Serangan Kapal di Selat Hormuz, Tiga WNI Hilang

Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengecam insiden **serangan kapal Selat Hormuz** yang menyebabkan tiga WNI hilang, menyoroti pelanggaran hukum internasional dan desakan perlindungan pekerja maritim.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Legislator Maluku Kecam Keras Serangan Kapal di Selat Hormuz, Tiga WNI Hilang
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengecam insiden **serangan kapal Selat Hormuz** yang menyebabkan tiga WNI hilang, menyoroti pelanggaran hukum internasional dan desakan perlindungan pekerja maritim. (AntaraNews)

Anggota Komisi III DPR RI asal Maluku, Mercy Chriesty Barends, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tragis di Selat Hormuz. Ia mengecam keras ledakan dan tenggelamnya kapal tugboat Musaffah 2 yang mengakibatkan hilangnya tiga warga negara Indonesia (WNI). Insiden ini menjadi perhatian serius bagi keselamatan pelaut di jalur pelayaran internasional.

Kapal berbendera Uni Emirat Arab tersebut dilaporkan mengalami ledakan dan kebakaran pada 6 Maret 2026. Peristiwa nahas ini terjadi di perairan strategis antara Uni Emirat Arab dan Oman. Satu dari empat awak kapal WNI berhasil selamat, namun tiga lainnya masih dalam pencarian intensif oleh otoritas setempat.

Mercy Barends menegaskan bahwa serangan terhadap kapal sipil merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip kemanusiaan. Tindakan semacam ini juga melanggar hukum laut internasional yang melindungi keselamatan pekerja maritim. Ia mendesak semua pihak untuk menghormati jalur pelayaran global.

Kecaman Keras dan Pelanggaran Hukum Internasional

Mercy Chriesty Barends mengutuk keras setiap bentuk kekerasan terhadap kapal sipil di Selat Hormuz. Insiden ini tidak hanya menyebabkan hilangnya nyawa, tetapi juga mengancam keselamatan para pelaut. Ia menekankan bahwa serangan semacam itu tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Berdasarkan laporan Kementerian Luar Negeri RI, kapal Musaffah 2 tenggelam setelah ledakan dan kebakaran. Kejadian ini menyoroti kerentanan kapal sipil di tengah ketegangan regional. Perlindungan terhadap pekerja maritim harus menjadi prioritas utama semua negara.

Pelaut adalah pekerja sipil yang memiliki hak perlindungan di bawah hukum internasional. Keselamatan mereka merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang universal. Tidak ada pihak yang boleh menjadikan jalur pelayaran internasional sebagai arena konflik.

Dampak Geopolitik dan Perlindungan Pekerja Maritim

Insiden **serangan kapal Selat Hormuz** ini tidak terlepas dari meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Teluk Persia. Konflik yang melibatkan Iran dengan Amerika Serikat dan Israel berpotensi meningkatkan risiko keamanan. Situasi ini berdampak langsung pada jalur pelayaran internasional yang vital.

Mercy Barends menegaskan bahwa konflik geopolitik tidak boleh mengorbankan pekerja sipil di laut. Para pelaut menjalankan tugas penting dalam rantai pasok global. Mereka tidak seharusnya menjadi target atau korban dari perseteruan antarnegara.

Selat Hormuz merupakan jalur strategis yang melayani sekitar 20 persen pasokan minyak dunia. Stabilitas keamanan di kawasan ini sangat penting bagi perdagangan global. Jaminan keselamatan di Selat Hormuz adalah kepentingan bersama masyarakat internasional.

Desakan Diplomasi dan Perlindungan WNI

Oleh karena itu, Mercy Barends mendesak pihak-pihak yang terlibat konflik untuk segera menghentikan serangan di Selat Hormuz. Penting untuk memastikan keamanan jalur pelayaran internasional tetap terjaga. Stabilitas regional akan mendukung kelancaran distribusi barang dan energi global.

Pemerintah Indonesia juga diminta untuk terus melakukan koordinasi diplomatik dengan otoritas setempat. Koordinasi ini bertujuan memastikan proses pencarian tiga WNI yang hilang dilakukan secara maksimal. Upaya perlindungan bagi seluruh pekerja migran Indonesia di sektor maritim perlu diperkuat.

Perlindungan ini sangat krusial, terutama bagi mereka yang bekerja di kawasan konflik Timur Tengah. Jaminan keselamatan bukan hanya untuk WNI, tetapi juga untuk setiap pelaut dari seluruh dunia. Indonesia harus proaktif dalam menjaga hak-hak warganya di kancah internasional.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi