Larang Eks Napi Koruptor Nyalon Lagi, KPU Harap MA Berkaca Kasus Bupati Kudus
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap DPR dan Pemerintah menegaskan aturan yang melarang napi koruptor untuk maju di Pilkada 2020. Bila terealisasi, sebagai penyelenggara, KPU akan sangat berterima kasih artinya gagasan dapat diterima semua pihak.
"Mengenai larangan mantan napi koruptor untuk dicalonkan kembali dalam pilkada mendapatkan landasan hukum yang lebih kokoh sehingga tidak ada peluang untuk dibatalkan sebagaimana pada pemilu yang lalu oleh MA," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid usai mengisi diskusi di Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Landasan hukum lebih kokoh, lanjut Pram, merujuk pada revisi Undang-Undang Pemilu nomer 7 tahun 2017. Bila pasal yang berkait bisa diubah maka gagasan yang sebelumnya ada di peraturan KPU bisa jadi lebih bertaji.
"Jadi kami mendukung sekali (soal pembahasan terkait di DPR)," lanjut Pram.
Berkaca pada pemilu legislatif, gagasan KPU terkait ini secara garis besar telah ditaati oleh para calon anggota DPR. Namun demikian, problemnya adalah masih ada dari mereka yang memiliki rekam jejak sebagai eks napi koruptor yang nyalon sebagai anggota DPD, DPRD Provinsi dan sebagian besar di DPRD kabupaten/kota.
"Karena kalau sudah pernah jadi napi, kemudian nyalon lagi, potensi mengulang (korupsi) cukup besar," nilai Pram.
Sebagai penyelenggara, Pram berharap hal ini terus menjadi menjadi wacana yang didukung oleh semua pihak. Juga kepada Mahkamah Konstitusi, banyak putusan-putusan lama yang menolak, namun kemudian diputusin berikutnya menerima atau sebaliknya.
"Jadi MK sekarang berpikir bahwa ada fakta riil yang betul harus dicermati bahwa mantan napi koruptor yang terpilih kembali itu potensinya besar untuk melakukan korupsi lagi sebagaimana bupati Kudus yang ada sekarang," Pram menyudahi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU mempertanyakan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil Pilpres.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaSebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnya