Kunker ke Brasil dan Ekuador, DPR Tak Ingin RUU PKS Diprotes Tak Serap Masukan
Merdeka.com - Badan Legislasi DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke Ekuador dan Brasil dalam rangka menyusun RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menanggapi respons negatif terkait rencana kunker di tengah pandemi Covid-19 tersebut. Dia bilang, kunjungan kerja ini merupakan kewajiban DPR untuk menjalankan fungsinya.
Lodewijk menuturkan, DPR tidak ingin jika RUU PKS telah disahkan menjadi undang-undang menerima komplain dari masyarakat karena tidak menerima masukan dan tidak melakukan studi banding.
"Pada gilirannya kita tidak ingin setelah undang-undang jadi kita dikomplain orang, karena tidak lakukan studi banding, tidak melakukan masukan," kata Lodewijk kepada wartawan, Senin (4/10).
Lodewijk mengatakan, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual sensitif. Sehingga perlu menerima masukan banyak pihak. Termasuk melakukan kunjungan kerja.
DPR juga memahami kondisi pandemi Covid-19. Pihaknya melakukan kunjungan kerja dengan mempertimbangkan negara yang didatangi mau menerima.
Selain itu, jika studi banding melalui rapat zoom tidak diharapkan jika hanya dengan orang-orang yang telah disiapkan oleh protokoler negara tersebut. DPR ingin melihat kondisi implementasi UU tentang kekerasan seksual di negara yang dikunjungi secara langsung.
"Tetapi dengan itu kita lihat kumpul sekelompok orang kita bisa mendengarkan apa keluhan dia, bagaimana implementasi yang mungkin juga kita datangi terkait orang-orang yang melakukan pelanggaran terkait dengan itu, kita akan cari masukan," ujar Lodewijk.
Menurut Lodewijk, memang ada urgensi melakukan kunjungan kerja ke Ekuador dan Brasil. Sebab, dua negara tersebut sudah mengimplementasi aturan terkait kekerasan seksual.
"Dua negara ini menjadi tujuan utama terkait dengan rencana aplikasi dan implementasi RUU Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan," ujar Lodewijk.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDalam UU yang berlaku saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian.
Baca SelengkapnyaDPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca Selengkapnya