KPU Tak Hadir PTUN Pilkada Sabu Raijua: Kami Tak Terima Undangan Sidang
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak menghadiri sidang sengketa Pilkada Sabu Raijua di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kupang. KPU beralasan tidak pernah menerima surat undangan sidang bahkan, pemeriksaan.
"KPU tidak mengabaikan persidangan di PTUN. Ketidakhadiran kami di PTUN karena tidak pernah menerima surat undangan untuk mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan pada Selasa, (2/3) 2021," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yosafat Koli, seperti diberitakan Antara, Jumat (5/3).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pemberitaan pada sejumlah media yang menyebutkan bahwa KPU mengabaikan undangan PTUN untuk menggelar sidang terkait Pilkada Sabu Raijua.
Juru Bicara KPU Sabu Raijua Daud Pau yang dihubungi terpisah menjelaskan, KPU Sabu Raijua selaku tergugat tidak menghadiri sidang perdana karena surat undangan panggilan tidak pernah diterima KPU Sabu Raijua sampai pada Selasa, 2 Maret 2021 Pukul 15.00 Wita.
KPU Sabu Raijua kata dia mendapatkan informasi persidangan lewat mediaonline bahwa ada sidang di PTUN, dan pada saat itu juga anggota KPU Sabu Raijua Agustinus V Mone langsung ke PTUN Kupang untuk mengklarifikasi terkait ketidakhadiran dalam persidangan tersebut.
Di pengadilan itulah baru diketahui bahwa PTUN telah mengirimkan surat panggilan kepada KPU Sabu Raijua melalui PT Pos pada 22 Februari 2021.
KPU Sabu Raijua kemudian mendatangi Kantor Pos Sabu Raijua dan memastikan bahwa yang ada di Kantor Pos Sabu Raijua hanya surat pemberitahuan register perkara tertanggal 16 Februari 2021 dari PTUN Kupang, tetapi surat panggilan sidang tanggal 2 Maret 2021 belum masuk di Kantor Pos Sabu Raijua.
Setelah dilakukan komunikasi dengan Kepala Kantor Pos Sabu Raijua terkait surat masuk dari PTUN Kupang, surat tersebut baru dikirim ke KPU pada Rabu (3/3) atau setelah sidang digelar.
Dalam hubungan dengan itu, KPU berharap agar perlu ada komunikasi yang dilakukan panitera kepada tergugat terkait panggilan persidangan untuk memastikan apakah tergugat telah menerima surat panggilan persidangan atau tidak, mengingat transportasi ke Sabu Raijua terbatas apalagi melalui PT Pos.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca SelengkapnyaKPU Jayapura bakal memanggil terlebih dahulu PPD di Distrik Waibhu untuk diklarifikasi.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 62.217 orang yang akan mengikuti PSU di Kuala Lumpur hari ini.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan kendala tersebut sehubungan dengan adanya rekapitulasi pada tingkat kecamatan belum sepenuhnya rampung.
Baca Selengkapnya