KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU menyatakan jika ada partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan, tetapi tidak mengusulkan atau tidak mendaftarkan pasangan calon itu nantinya akan dikenai sanksi.
KPU menyatakan jika ada partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan, tetapi tidak mengusulkan atau tidak mendaftarkan pasangan calon itu nantinya akan dikenai sanksi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang belum memberikan dukungan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden dan membuka opsi jomblo di Pilpres 2024 mendatang.
KPU menyatakan jika ada partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan, tetapi tidak mengusulkan atau tidak mendaftarkan pasangan calon itu nantinya akan dikenai sanksi.
"Next election atau pemilu berikutnya gaboleh ikut dalam pemilu presiden, itu menurut Undang-Undang Pemilu," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari usai agenda Dialog Publik dengan tema 'Pilpres 2024 : Memperkuat Pemilu Damai dan Demokrasi Menuju Indonesia Maju' yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (11/10).
Menurut Hasyim, sanksi itu juga sudah diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 Undang-undang (UU) tentang Pemilu.
"Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya," bunyi pasal 235 Ayat 5 UU Pemilu.
"Masa pendaftaran calon tanggal 19-25 Oktober 2023, masih banyak waktu, jadi saya masih belum berkomentar soal ini," kata Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku, harus mengumpulkan seluruh kader DPD hingga DPW dalam menentukan arah dukungan pada Pilpres 2024 mendatang.
Hingga kini, PSI belum menentukan arah dukungan kepada siapa akan diberikan pada Pilpres 2024.
"Balik lagi kami harus mengumpulkan semua aspirasi DPD, DPW dan temen-temen di DPP juga, mereka mau arahnya kemana," kata Kaesang kepada wartawan, Selasa (3/10).
Yudo berjanji memproses hukum secara terbuka prajurit TNI terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaPara ulama tergabung GNPF, PA 212 dan FPI memastikan tidak mendukung Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDjamaluddin tidak merinci siapa saja nama parpol yang diduga terlibat beberapa proyek di Kementan.
Baca SelengkapnyaPDIP mengungkapkan obrolan santai terjadi antara Puan dan Luhut dalam pertemuan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan netral pada setiap pelaksanaan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPenanaman pohon tersebut dilakukan guna mempertahankan dan merawat serta melestarikan bumi.
Baca SelengkapnyaPengumuman tersangka tinggal menunggu resmi dari KPK.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin sebelum deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati adanya pertemuan ketua-ketua umum partai politik dalam koalisi besar Indonesia Raya hari Minggu lalu.
Baca Selengkapnya