KPU gelar uji publik rancangan PKPU tentang Pilpres dan Pileg
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terkait 2 rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk pemilu 2019 nanti. Kedua rancangan PKPU itu terkait dengan pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta pencalonan peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota (Pileg).
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, 2 peraturan itu merupakan aspek krusial untuk pemilu 2019 nanti.
"Hari ini cuma 2 saja. Tapi mungkin ini cukup krusial ya. Karena PKPU ini PKPU yang dalam tanda kutip memang jantungnya pemilu," ucap Ilham di Gedung KPU Pusat, Kamis (5/4).
Menurut Ilham, uji publik dilakukan agar KPU mendapatkan masukan terkait konten peraturan dari berbagai elemen masyarakat yang concern dengan pemilu dan demokrasi. Sehingga, KPU dapat menghasilkan PKPU yang lebih komprehensif, serta masyarakat pun dapat mengetahui konten peraturan tersebut, sebelum ditetapkan menjadi PKPU nantinya.
"Kita ingin mendapatkan masukan sekaligus sosialisasi terkait beberapa konten yang ada di rancangan PKPU. Masyarakat juga perlu tahu, ini loh yang kita ingin tetapkan sebagai PKPU sebagai aturan dari pencalonan tersebut. Karena masyarakat juga yang akan memilih orang-orang tersebut," katanya.
KPU mengundang berbagai elemen untuk mendapatkan masukan dalam uji publik hari ini. Antara lain, dari Bawaslu RI, perwakilan partai politik, LSM, dewan pers dan perguruan tinggi. Agar nantinya, jika ditemukan poin-poin yang dianggap merugikan atau bermasalah dapag diperbaiki. Sebelum, KPU membawanya ke Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI pada hari Senin (9/4) depan.
"Ya. Kita undang. Sebagian sudah hadir. Di beberapa lembaga yang kita undang ini kan punya penelitian kemudian riset-riset yang memang penting bisa sarankan dalam PKPU ini," ujarnya.
"Kemudian juga parpol yang punya kepentingan terkait PKPU ini. Apakah ada nanti yang mereka anggap merugikan atau mereka anggap bermasalah dan lainnya, nah kita perlu masukan-masukan itu. Sebelum nanti kita akan sampaikan pada hari Senin besok kepada RDP dengan DPR," sambungnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaTudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca Selengkapnya