KPU cari terobosan akomodir pemilih yang belum memiliki e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengambil langkah terobosan untuk calon pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik. Hal tersebut menanggapi Kementerian Dalam Negeri yang bakal mencoret enam juta pemilih yang belum memiliki KTP elektronik sebagai persyaratan.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, akan dilakukan pembahasan bersama melibatkan DPR, Pemerintah dan Bawaslu. Hal itu agar menjamin hak politik warga negara yang terancam tak bisa memilih di Pemilu 2019 mendatang.
"Itulah yang akan kita bahas dan pembahasan ini harus melibatkan pemerintah, DPR, Bawaslu," kata Wahyu di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
Dia menjelaskan dalam aturan, pemilih diwajibkan memiliki KTP elektronik. Sementara, banyak masyarakat yang telah memenuhi hak pilih, namun belum memiliki KTP elektronik.
"Ini yang akan kita cari terobosan agar semua warga negara yang sudah pnya hak pilih, itu hak pilihnya dijamin KPU," tegasnya.
Terkait metode yang bakal dipakai, Wahyu mengatakan ada beberapa alternatif. Bisa dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU), surat edaran, atau Peraturan penganti undang-undang (Perpu)
"Bisa PKPU, surat edaran, Perpu, bisa banyak hal," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dirjen Dukcapil Zudan A Fakrulloh mengimbau agar penduduk yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi Disdukcapil terdekat. Apabila hingga 31 Desember 2018 belum juga merekam, maka Ditjen Dukcapil akan melakukan pemblokiran data.
"Tanggal 31 kan masih 100 hari dari sekarang, jadi masih ada cukup waktu panjang kalau yang 6 juta penduduk dewasa ini mau pro aktif. Jadi kita tetap berharap masyarakat aktif lakukan perekaman. kalau ada kendala hugungi kami, maka kami akan jemput bola, misal ke kampus, RT-RW, besok pagi kami akan ke Jaya Wijaya, jemput bola di Papua, ujarnya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9).
Apabila hingga akhir tahun penduduk yang belum merekam data KTP elektronik, maka Kemendagri menganggap yang bersangkutan sudah memiliki identitas lain atau KTP ganda dan akan diblokir.
"Kalau enggak mau rekam kita anggap sudah memiliki identitas yang lain. Kalau belum memiliki identitas pasti akan datang (rekam), karena jika datanya di blokir maka yang bersangkutan tidak bisa buka rekening, urus BPJS," ucapnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca Selengkapnya