Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali membuka peluang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk terlibat aktif dalam berbagai tugas kepemiluan. Inisiatif ini merupakan respons KPU Bali terhadap usulan dari komunitas disabilitas di Denpasar, yang menginginkan partisipasi lebih besar dalam proses demokrasi.
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, pada Minggu lalu di Denpasar, menyatakan bahwa keterlibatan disabilitas tidak hanya akan terbatas pada posisi badan adhoc. KPU berencana untuk memasukkan mereka sebagai bagian dari kelompok kerja (pokja) KPU, sebuah langkah strategis untuk Pemilu 2029.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dari kalangan disabilitas yang jumlahnya mencapai 18 ribu orang di Bali. Selain itu, keterlibatan mereka juga bertujuan untuk memperbaiki aksesibilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang selama ini menjadi salah satu keluhan utama.
Advertisement
Advertisement
Peran Baru Disabilitas dalam Kepemiluan
KPU Bali berencana untuk mengintegrasikan penyandang disabilitas ke dalam kelompok kerja (pokja) KPU, sebuah inovasi penting untuk Pemilu 2029. Posisi ini memungkinkan penyandang disabilitas untuk berkontribusi lebih dari sekadar tugas adhoc, seperti yang pernah ada dalam program relawan demokrasi.
I Gede John Darmawan menjelaskan, "Ada banyak posisi tidak hanya adhoc, kalau dulu ada program relawan demokrasi yang melibatkan disabilitas tapi tidak ada lagi, jadi kami rencana memasukkan mereka di pokja, ini akan saya bawa ke pleno." Rencana ini menunjukkan komitmen KPU Bali untuk membuka kesempatan yang lebih inklusif.
Dengan menjadi bagian dari pokja, penyandang disabilitas akan memiliki peran penting dalam sosialisasi kepemiluan dan pemantauan aksesibilitas. Mereka dapat memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik, serta dapat diakses oleh semua kalangan tanpa terkecuali.
Advertisement
Keterlibatan ini diharapkan tidak hanya memberikan kesempatan kerja, tetapi juga memberdayakan penyandang disabilitas untuk menjadi agen perubahan. Mereka akan membantu KPU dalam mengidentifikasi dan mengatasi hambatan aksesibilitas yang mungkin terjadi di lapangan.
Advertisement
Meningkatkan Aksesibilitas dan Partisipasi Pemilih
Diskusi yang melibatkan sekitar 30 penyandang disabilitas di Denpasar mengungkap sejumlah keluhan terkait aksesibilitas di TPS. Beberapa masalah yang diutarakan meliputi kurangnya akses bagi pengguna kursi roda, lokasi kotak suara yang terlalu tinggi, dan keraguan terhadap pendamping saat pencoblosan.
KPU Bali menyadari bahwa keluhan-keluhan ini perlu segera diatasi untuk memastikan hak pilih setiap warga negara terpenuhi. Penempatan penyandang disabilitas di pokja diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk memenuhi kekurangan aksesibilitas yang terjadi sebelumnya.
Keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam pemantauan aksesibilitas akan memberikan perspektif langsung dari mereka yang mengalaminya. Ini akan membantu KPU dalam merancang dan mengimplementasikan solusi yang lebih tepat sasaran dan inklusif.
Advertisement
KPU Bali meyakini bahwa dengan adanya keterlibatan ini, tingkat partisipasi pemilih dari kalangan disabilitas akan meningkat signifikan. Dari sekitar 18 ribu penyandang disabilitas di Bali, angka partisipasi pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024 belum mencapai target optimal.
Advertisement
Sosialisasi dan Perkembangan Jadwal Pemilu
Selain membuka peluang keterlibatan, KPU Bali juga aktif memberikan sosialisasi terkait kepemiluan kepada penyandang disabilitas. Hal ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan akses informasi yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Dalam kesempatan diskusi tersebut, Gede John Darmawan juga menjelaskan beberapa perkembangan terbaru dalam kepemiluan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memisahkan jadwal antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, sebuah informasi krusial bagi pemilih.
Beliau menegaskan, "Pemilu 2029 hanya akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD, sedangkan pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Kepala Daerah akan dilaksanakan tahun 2031." Pemisahan jadwal ini bertujuan untuk efisiensi dan fokus dalam penyelenggaraan pemilu.
Advertisement
Meskipun KPU terbuka untuk semua penyandang disabilitas, Gede John mengakui adanya tantangan untuk posisi tertentu. "Kalau proses penghitungan suara itu butuh mata dan pendengaran baik, tapi kalau teknis bisa disabilitas fisik bisa pengguna kursi roda, tapi memang kalau tuna netra tanpa bermaksud mengecilkan mereka kita main angka dan suara jadi agak susah," ujarnya. Namun, KPU akan terus mencari peran yang sesuai untuk memaksimalkan partisipasi mereka.
Sumber: AntaraNews