Klarifikasi Kaltara: Tidak Ada Desa Hilang Imbas Perubahan Batas Negara Indonesia Malaysia

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kaltara meluruskan isu desa hilang akibat perubahan batas negara Indonesia Malaysia. Simak detail kesepakatan dan dampak bagi masyarakat perbatasan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Klarifikasi Kaltara: Tidak Ada Desa Hilang Imbas Perubahan Batas Negara Indonesia Malaysia
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kaltara meluruskan isu desa hilang akibat perubahan batas negara Indonesia Malaysia. Simak detail kesepakatan dan dampak bagi masyarakat perbatasan. (AntaraNews)

Isu mengenai hilangnya desa-desa di perbatasan Kalimantan Utara akibat perubahan batas negara Indonesia-Malaysia telah dibantah tegas oleh pihak berwenang. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kalimantan Utara, Ferdy Manurun Tanduklangi, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar. Penegasan ini disampaikan Ferdy di Tanjung Selor pada Sabtu (24/1), menanggapi polemik perbatasan yang sempat viral dan menimbulkan kekhawatiran publik.

Ferdy menjelaskan bahwa rapat Panitia Kerja Perbatasan DPR RI pada 22 Januari 2026 tidak secara khusus membahas sengketa batas negara RI–Malaysia di Kalimantan Utara. Sebaliknya, fokus utama rapat tersebut adalah percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan. Hal ini mengindikasikan bahwa isu yang beredar tidak sesuai dengan agenda pembahasan resmi yang telah ditetapkan.

Penyelesaian batas negara Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, merupakan proses yang telah berjalan lama dan bertahap, bukan terjadi secara tiba-tiba. Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menuntaskan sengketa batas negara di Pulau Kalimantan, khususnya Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur, melalui diplomasi dan perundingan panjang. Kesepakatan ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam menyelesaikan isu perbatasan secara damai dan terencana.

Penyelesaian OBP Sektor Timur di wilayah Provinsi Kalimantan Utara telah menjadi fokus perundingan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia selama bertahun-tahun. Ferdy Manurun Tanduklangi menekankan bahwa proses ini melibatkan tahapan yang panjang dan bukan merupakan keputusan mendadak. Hasil dari pembahasan intensif tersebut telah dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada Februari 2025. Nota kesepahaman ini menjadi landasan hukum bagi kedua negara untuk menyelesaikan isu perbatasan secara komprehensif.

Diplomasi aktif dan perundingan bilateral menjadi kunci utama dalam mencapai kesepakatan ini. Kedua negara menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi yang adil dan saling menguntungkan. Penyelesaian batas negara Indonesia Malaysia ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas di kawasan perbatasan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di sana. Proses ini juga melibatkan berbagai pihak terkait dari kedua negara untuk memastikan semua aspek dipertimbangkan secara matang.

Komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah perbatasan tidak hanya berhenti pada penandatanganan MoU. Pembahasan lanjutan terus dilakukan untuk menangani dampak yang mungkin timbul terhadap masyarakat. Pemerintah berupaya memastikan kehadiran negara untuk membantu dan melindungi warganya yang terdampak oleh perubahan batas wilayah. Ini mencerminkan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan penduduk di wilayah perbatasan.

Kabupaten Nunukan memiliki dua segmen perbatasan utama yang menjadi objek pembahasan dalam penyelesaian batas negara Indonesia Malaysia. Segmen pertama adalah Pulau Sebatik, di mana perundingan batas negara telah berhasil diselesaikan. Dalam kesepakatan ini, wilayah Indonesia yang masuk ke Malaysia seluas 4,9 hektare, sementara wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia seluas 127,3 hektare. Pertukaran wilayah ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian garis batas yang lebih akurat.

Segmen kedua meliputi Sinapad dan B.2700–B.3100, yang juga telah mencapai kesepakatan. Hasil perundingan di segmen ini menunjukkan bahwa Indonesia memperoleh tambahan luasan wilayah sebesar 5.207,7 hektare. Sementara itu, Malaysia memperoleh tambahan luasan wilayah sebesar 778,5 hektare. Secara keseluruhan, Indonesia mendapatkan penambahan wilayah yang signifikan melalui kesepakatan ini.

Meskipun terjadi pertukaran dan penambahan wilayah, pemerintah tengah membahas mekanisme ganti rugi yang layak bagi masyarakat yang terdampak. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap hak-hak masyarakat yang wilayahnya mungkin mengalami perubahan status. Proses ganti rugi ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kompensasi yang sesuai bagi warga. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak negatif dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

Ferdy Manurun Tanduklangi juga mengklarifikasi bahwa isu mengenai hilangnya tiga desa secara keseluruhan adalah tidak tepat. Menurut data dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), hanya sebagian wilayah dari Desa Tetagas, Desa Lipaga, dan Desa Kabungolor di Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, yang terdampak. Hal ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di kalangan masyarakat. Pemerintah memastikan bahwa keberadaan desa-desa tersebut tidak hilang sepenuhnya.

Sejak penandatanganan Nota Kesepahaman, Pemerintah Indonesia secara konsisten melanjutkan pembahasan untuk mengatasi dampak terhadap masyarakat. Upaya ini mencakup berbagai langkah strategis untuk memastikan negara hadir dalam membantu dan melindungi warganya. Perlindungan terhadap hak-hak sipil dan sosial masyarakat perbatasan menjadi prioritas utama. Pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak oleh penyesuaian batas negara Indonesia Malaysia.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang terjadi tidak merugikan masyarakat. Dukungan dan bantuan akan terus diberikan agar masyarakat dapat beradaptasi dengan kondisi baru. Kesejahteraan dan keamanan masyarakat di wilayah perbatasan tetap menjadi fokus utama dalam setiap kebijakan yang diterapkan. Pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk implementasi solusi yang efektif.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi