Ketua DPR sebut revisi UU Pilkada masih dikaji oleh KPU
Merdeka.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengajukan revisi Undang-Undang Pilkada mengenai partai politik yang bermasalah agar bisa mengikuti pilkada serentak dengan hasil dari pengadilan. Namun hingga saat ini, revisi UU tersebut masih dalam pembicaraan dengan pihak Komisi Pemilihan Umum.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto bahwa pimpinan DPR, pimpinan KPU, serta pimpinan fraksi telah melakukan pertemuan untuk membahas mengenai revisi UU tersebut.
"Masalah revisi UU sudah rapat antara pimpinan DPR dan pimpinan KPU yang dihadiri oleh pimpinan fraksi. Dari pertemuan tersebut ada tiga usulan yang dihasilkan. Pertama, tiga pokok yang diusulkan DPR diharapkan diterima KPU. Kedua, usulan KPU untuk revisi UU dijadikan bagian yang disetujui dalam rapat tersebut," jelas Setya dia Balaikota, Kamis (7/5).
Lebih lanjut, Setya mengatakan usulan tersebut masih dalam pertimbangan untuk dikaji. Namun Setya sendiri tidak memberikan kejelasan apakah dirinya menyetujui revisi tersebut atau tidak.
"Revisi ini sudah kita pelajari, sudah kita kaji semoga dalam waktu dekat bisa terselesaikan," imbuhnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR: Revisi UU Bisa Tambah atau Kurangi Kementerian
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya