Ketua DPR: Pasal penghinaan parlemen tak digunakan buat penjarakan pengkritik DPR
Merdeka.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan siap 'pasang badan' menyikapi banyaknya kritik dari masyarakat terhadap pasal penghinaan parlemen yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD hasil perubahan kedua.
"Saya menjamin pasal penghinaan parlemen dalam UU MD3 tidak akan digunakan untuk memenjarakan orang yang mengkritik DPR RI," kata Bambang Soesatyo dikutip dari Antara, Jumat (16/2).
Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, mengingatkan masyarakat tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan terhadap pasal 122 huruf K mengenai penghinaan parlemen dalam UU MD3 hasil perubahan kedua yang baru disetujui DPR RI pada Senin (12/2) lalu.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, pasal 122 huruf K tersebut, substansinya sama saja dengan pasal UU MD3 sebelumya yang tidak menuai kritik.
"Kritik sangat dibutuhkan DPR RI, karena dapat memacu kinerja. Namun, kritik berbeda dengan menghina maupun memfitnah," katanya.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum itu, juga menyatakan memahami perbedaan antara kritik, penghinaan, dan fitnah.
Bamsoet menjelaskan, fitnah, penghinaan, dan penistaan termasuk dalam delik aduan di UU KUHP.
"Menyikapi fitnah dan penghinaan, DPR RI tidak bertindak sendirian, tapi melalui MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) akan melaporkan pelakunya ke aparat penegak hukum," katanya.
Bamsoet juga menegaskan, kesiapannya bertanggung jawab atas hasil keputusan DPR RI meloloskan revisi kedua UU MD3 yang mendapat kritik masyarakat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaBuka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah
DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana
Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca SelengkapnyaDeretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024
Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya